Masa Tanggap Darurat Gempa Sulteng Diperpanjang hingga 26 Oktober

11 Oktober 2018 11:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Kota Palu, Sulawesi Tengah dari udara. (Foto: Raga/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Kota Palu, Sulawesi Tengah dari udara. (Foto: Raga/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sulawesi Tengah, BNPB, dan Korem 132 Tadulako/Merdeka menggelar rapat terbatas di Kantor Gubernur Sulteng. Dalam rapat tersebut disepakati masa tanggap darurat diperpanjang sampai 26 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Sekda Pemprov Sulteng M Hidayat mengatakan, mestinya besok Jumat (12/10), masa tanggap darurat berakhir. Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya sepakat untuk diperpanjang.
β€œ14 hari ke depan akan tetap dilakukan pencarian,” kata Hidayat kepada kumparan, Kamis (11/10).
Hidayat menyebut, kesepakatan tersebut berdasarkan masih banyaknya korban yang belum ditemukan. β€œSalah satunya untuk pencarian korban yang belum ditemukan,” tandasnya.
Sebelumnya masa tanggap darurat pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akan berakhir pada Jumat (12/10). Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menuturkan masa tanggap darurat dihitung dua minggu setelah bencana melanda Palu, Donggala, dan sekitarnya pada Jumat (28/9).
Keputusan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan di posko pendampingan nasional.
ADVERTISEMENT
"Jadi Gubernur menyatakan tanggap darurat 28 September-11 Oktober. Itu tanggap darurat 14 hari," kata Sutopo di Kantor BPBD, Jakarta Timur, Minggu (7/10).