Masa Tanggap Darurat Gempa Sulteng Diperpanjang hingga 26 Oktober

11 Oktober 2018 11:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Kota Palu, Sulawesi Tengah dari udara. (Foto: Raga/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Kota Palu, Sulawesi Tengah dari udara. (Foto: Raga/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sulawesi Tengah, BNPB, dan Korem 132 Tadulako/Merdeka menggelar rapat terbatas di Kantor Gubernur Sulteng. Dalam rapat tersebut disepakati masa tanggap darurat diperpanjang sampai 26 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Sekda Pemprov Sulteng M Hidayat mengatakan, mestinya besok Jumat (12/10), masa tanggap darurat berakhir. Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya sepakat untuk diperpanjang.
“14 hari ke depan akan tetap dilakukan pencarian,” kata Hidayat kepada kumparan, Kamis (11/10).
Hidayat menyebut, kesepakatan tersebut berdasarkan masih banyaknya korban yang belum ditemukan. “Salah satunya untuk pencarian korban yang belum ditemukan,” tandasnya.
Sebelumnya masa tanggap darurat pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akan berakhir pada Jumat (12/10). Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menuturkan masa tanggap darurat dihitung dua minggu setelah bencana melanda Palu, Donggala, dan sekitarnya pada Jumat (28/9).
Keputusan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan di posko pendampingan nasional.
ADVERTISEMENT
"Jadi Gubernur menyatakan tanggap darurat 28 September-11 Oktober. Itu tanggap darurat 14 hari," kata Sutopo di Kantor BPBD, Jakarta Timur, Minggu (7/10).