Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masa Tenggat 40 Hari, BEM UI Desak Kampus Segera Bentuk Satgas PPKS
25 Juli 2022 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setahun berlalu sejak Permendikbud 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diundangkan.
ADVERTISEMENT
Namun sampai hari ini, Universitas Indonesia (UI) belum juga menindaklanjutinya dan membentuk Satgas PPKS di kampus.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI pun menuntut rektor Ari Kuncoro untuk segera memiliki Satgas PPKS kurang dari 40 hari atau pada 3 September 2022. Sebab waktu tersebut mejadi tenggat kampus menindaklanjuti Permendikbud tersebut.
"Sekiranya tanggal tersebut terlewati tanpa dibentuknya Satgas PPKS, Kemendikbud-Ristek dapat menjatuhkan sanksi kepada UI, mulai dari penghentian bantuan keuangan hingga penurunan tingkat akreditasi. Di luar sanksi yang dapat diterima, sudah menjadi kewajiban UI untuk melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual," ungkap BEM UI dikutip dari rilis yang diterima kumparan, Senin (25/7).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual telah melakukan sejumlah langkah menyuarakan keresahannya tersebut, namun tak kunjung membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam sebuah audiensi yang diselenggarakan pada 20 Juni 2022 lalu, BLLH UI menyatakan bahwa UI tidak akan membentuk Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
UI mengatakan akan membentuk Peraturan Rektor UI yang sifatnya lebih spesifik untuk menunjang implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI, antara lain Peraturan Rektor UI tentang Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Rektor UI tentang Mekanisme Pengenaan Sanksi.
"Sayangnya, sampai saat ini, masukan yang kami berikan tak kunjung diakomodasi mengingat tidak ada indikasi bahwa Peraturan Rektor UI tentang PPKS akan ditetapkan dalam waktu dekat," ungkap BEM UI.
"Padahal kasus kekerasan seksual di UI kian bertambah," imbuhnya.
Berikut tuntutan BEM UI kepada kampus dan rektor Ari Kuncoro:
ADVERTISEMENT
1. Mendesak UI untuk segera menepati janji-janjinya terkait implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI;
2. Menuntut segera dibentuknya Peraturan Rektor UI tentang PPKS dan Satgas PPKS di UI dalam kurun waktu kurang dari 40 hari; dan
3. Mendorong UI untuk mewujudkan partisipasi warga UI yang bermakna dalam proses pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS.