Masa Transisi Endemi COVID-19, Naik Transportasi Publik Kini Tak Wajib Bermasker

10 Juni 2023 6:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air.  Foto: Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehidupan semakin menuju 'normal' setelah pandemi COVID-19 terus mereda. Terbaru, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait protokol kesehatan. Kini, naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat, tak lagi wajib pakai masker.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran tersebut bernomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas COVID-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.
Isinya, menyebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib.
Kementerian Perhubungan juga akan mengikuti aturan dalam Surat Edaran tersebut.
"Betul (masker dan vaksin booster tak wajib)," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6).
"Dengan terbitnya SE Satgas No 1 Tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," sambung dia.
Namun demikian, aturan tersebut belum diterapkan. Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator. Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," pungkas Adita.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa penggunaan masker hingga vaksin booster kini hanya merupakan anjuran bagi pelaku perjalanan. Berikut anjuran-anjuran prokes dalam SE tersebut:
Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
ADVERTISEMENT
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk: