Masa Tua Annas Maamun di Rutan KPK
·waktu baca 8 menit

Masa tua jamaknya dihabiskan di rumah. Menikmati masa pensiun dengan momong cucu atau memandikan burung pada pagi hari. Namun hal lazim itu tidak berlaku bagi eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Pria berusia hampir 82 tahun itu terpaksa menjalani masa tuanya di rutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dan harus mendekam di Rutan KPK Kavling C1 terhitung dari tanggal 30 Maret 2022.
Annas merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015.
Sebelum ditahan, Annas dijemput paksa di kediamannya di Pekanbaru karena dinilai tak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Rabu (30/3) pada pukul 16.24 WIB. Ia turun dari mobil tahanan sambil dibantu dua petugas. Tak seperti tersangka tindak korupsi lainnya yang saat tiba di KPK berusaha menghindari kerumunan wartawan. Annas hanya pasrah dan terlihat berjalan pelan memasuki gedung KPK.
Saat akan naik ke lantai dua pemeriksaan, pria kelahiran Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940 itu nampak berpikir panjang. Ia kemudian kembali dibantu petugas untuk menaiki tangga KPK yang memiliki 4 tingkat itu.
Usai diperiksa sekitar 3 jam, Annas dengan tertunduk lesu kembali turun ke lantai satu untuk diumumkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Annas menuruni tangga layaknya menghitung langkah anak tangga. Sempat jeda di tangga lantai 3, ia lalu melanjutkan langkah lagi sambil berpegangan ke gagang tangga dan bantuan dua petugas.
Di ruang konferensi pers, bapak 10 anak yang sebagian kepalanya tak ditumbuhi rambut itu diperlakukan berbeda sebagaimana tersangka pada umumnya. Biasanya, tersangka akan berdiri di belakang Pimpinan KPK saat pengumuman status tersangka dengan dua petugas di kanan-kiri. Namun Annas duduk menggunakan kursi.
Ia juga sebenarnya sempat berdiri beberapa menit, namun kemudian oleh petugas KPK diberikan kursi dan dipersilakan duduk.
Dalam kondisi uzurnya, Annas akan memperingati ulang tahun ke-82-nya di Rutan KPK.
Tersangka Kedua Kali Annas Maamun
Status tersangka ini menjadi yang kedua kalinya bagi Annas. Ia sebelumnya pernah terjerat kasus suap pada 2014 dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya inkrah di pengadilan.
Pada kasus pertamanya, Annas sudah pernah merasakan dinginnya Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Ia dihukum penjara 7 tahun atas perbuatannya.
Annas mulai ditahan sejak September 2014 usai terjaring OTT KPK. Saat itu, dia terjerat tersangka karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan, namun hanya 2 yang terbukti di pengadilan.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.
Bebas Lebih Awal Berkat Grasi Jokowi
Annas Maamun bebas dari Lapas Sukamiskin pada 2020 lalu. Seharusnya, ia baru bebas pada 2021. Namun berkat grasi dari Presiden Jokowi, ia bisa bebas lebih cepat.
Saat itu, Jokowi menjelaskan mengapa ia memberikan grasi untuk Annas. Jokowi menegaskan keputusan itu sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Pertimbangan grasi yang diberikan kepada Annas saat itu adalah karena ia sudah berusia di atas 70 tahun. Di mana saat itu, Annas berusia 78 tahun dan mengaku menderita sakit berkepanjangan.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019.
"Dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujarnya.
Annas yang sedianya bebas pada September 2021, bisa menghirup udara bebas lebih cepat yakni pada September 2020 berkat grasi itu.
Suap Ketok Palu DPRD Riau
Hanya dua tahun Annas Maamun bebas. Kini ia harus berurusan kembali dengan KPK.
Bila kasus sebelumnya ia menerima suap, maka dalam kasus terbarunya Annas Maamun diduga sebagai pemberi suap.
Ia diduga menjanjikan uang dan fasilitas pinjaman mobil dinas kepada seluruh Anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Setidaknya sudah ada dua penerima suap yang dijerat KPK, yakni Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 bernama Suparman dan Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau pada 2009-2014.
Peristiwa ini terjadi saat Annas mengirimkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Rabu (30/3).
Selanjutnya, atas dasar persetujuan Johar tersebut, pada September 2014, Annas merealisasikan janjinya memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD yang jumlahnya mencapai Rp 900 juta.
Baik Suparman maupun Johar sudah diadili bersalah melakukan korupsi dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 6 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sementara untuk Annas sang pemberi suap, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ajukan Praperadilan, Berharap Tak Tersangka karena Renta
Sebelum diumumkan KPK, status tersangka Annas sudah diketahui lewat gugatannya terhadap KPK di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Publik serasa diingatkan kembali, bahwa pria tersebut masih menjadi tersangka di KPK.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Annas Maamun pada Kamis 24 Maret 2022 lalu. Direncanakan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 4 April 2022.
Dalam gugatannya tersebut, Annas Maamun meminta hakim menyatakan status tersangka yang diterapkan KPK dibatalkan. KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan ini.
Berikut 4 poin petitumnya:
Menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya;
Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.
Sidang praperadilan belum digelar, Annas Maamun sudah terlebih dulu ditahan KPK. Bahkan ternyata, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Annas Maamun sudah terbit dari 2015 atau 7 tahun lalu. KPK beralasan banyaknya beban perkara sehingga membuat proses hukum baru dilakukan.
Annas Maamun menyadari dirinya sudah renta. Hal itu bahkan menjadi bagian dari permohonan agar hakim mengabulkan praperadilannya.
"Demikian lah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun," bunyi gugatan Annas Maamun dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Masa Tua Annas Maamun di Rutan KPK
Annas bukan orang baru di dunia politik. Separuh isinya dihabiskan di sana. Ia pernah menjadi birokrat di Kabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru. Karier politiknya dimulai saat menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun 1986.
Annas terus membangun karier pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun 1999 hingga tahun 2001.
Pada 2001-2006, Annas kemudian terpilih menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Di tahun 2006, ia terpilih lagi sebagai Bupati Rokan Hilir.
Annas menjabat Bupati Rokan Hilir hingga tanggal 29 Januari 2014 karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau. Annas dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014, sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi di KPK di tahun pertama dia menjabat.
Kini, di usianya yang 81 tahun, Annas Maamun malah harus mendekam di Rutan KPK. Meski berusia sepuh, ia dinilai masih sehat untuk diproses hukum.
KPK, berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, menyatakan Annas Maamun dalam kondisi yang memungkinkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Secara kesehatan, dokter masih mempertanggungjawabkan Beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto.
Tak ada ucapan dari Annas Maamun ketika ia digiring petugas KPK ke dalam mobil tahanan pada Rabu malam kemarin. Hanya 17 lagi Annas Maamun akan memasuki usia 82 tahun. Namun, penambahan usia itu kemungkinan terjadi saat Annas Maamun berada di rutan.
