Masa Tunggu Jadi 26 Tahun Ubah Kuota Haji Provinsi, Bagaimana Menghitungnya?

30 Oktober 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon haji embarkasi Solo menggunakan layanan Fast Track Haji "Mecca Route" di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon haji embarkasi Solo menggunakan layanan Fast Track Haji "Mecca Route" di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan Komisi VIII DPR sudah menyetujui biaya haji 2026. Selain itu, kedua pihak juga menyetujui pola baru penghitungan jemaah haji setiap provinsi berdasarkan masa tunggu yang sudah disamaratakan menjadi 26 tahun.
ADVERTISEMENT
Ini berimbas pada perubahan jumlah kuota jemaah haji provinsi yang berangkat setiap tahunnya. Lalu bagaimana cara menghitungnya?
Dikutip dari akun instagram Kementerian Haji dan Umrah RI, jumlah kuota kini dihitung juga dari jumlah pendaftar. Bila jumlah pendaftar di wilayah itu besar, kuota yang didapat juga lebih besar. Berikut rumusnya:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya adalah 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.
"Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia," tulis akun Kemenhaj @kemenhaj.ri dikutip, Kamis (30/10).
ADVERTISEMENT
Rumusan baru ini akan berlaku setidaknya untuk 3 tahun ke depan. Setelah itu, akan ada evaluasi terkait penerapan rumus baru ini. Bila memerlukan penyesuaian dengan kondisi terkini, bukan tidak mungkin akan ada pola baru yang diterapkan.
"Kemenhaj RI berkomitmen menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, demi memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia."
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat dengan Kemenhaj, menyebut pihaknya sepakat dengan langkah Kemenhaj tersebut karena dianggap adil bagi seluruh calon jemaah.
“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama. Kalau dahulu, ada perbedaan antara provinsi dengan provinsi lain,” ujar Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
“Yang tadinya Sumatera Utara 19 tahun menjadi 26 tahun. Seluruhnya 26 tahun. Yang tadinya Sulawesi Selatan di 36 tahun, menjadi 26 tahun. Kita menyetujui dari aspek keadilan,” tambah politikus PKB ini.
Jemaah haji memasuki terminal kedatangan setibanya di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024). Foto: Dedhez Anggara /ANTARA FOTO
Berikut sebaran kuota haji 2026 per provinsi setelah masa tunggu disamaratakan jadi 26 tahun, berdasarkan data Komisi VIII DPR RI:

Biaya Haji 2026

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah dengan agenda penentuan BPIH 2026 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Pemerintah dan Komisi VIII DPR juga sudah menyetujui biaya haji 2026. Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 87,4 juta per jemaah.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 54,1 juta. Sedangkan, nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 33,2 juta.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,50,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
“Turun sebesar Rp 2.893.000 dibanding dengan BPIH 1446 Hijriah/2025 Masehi yang sebesar Rp 89.410.258,70 per jemaah,” tambahnya.
Konferensi pers Komisi VIII dan Kemenhaj soal BPIH 2026 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dengan adanya perubahan ini, jemaah haji diharapkan memeriksa kembali nomor porsi, apakah ada perubahan jadwal keberangkatan atau tidak.
Selain itu, jemaah sudah bisa mulai menyiapkan dana untuk proses pelunasan biaya haji. Setelah biaya haji disetujui, hasilnya dibawa ke Presiden untuk diterbitkan Keppres tentang biaya haji 2026.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Kemenhaj akan mengumumkan waktu pelunasan biaya haji. Jemaah bisa mulai melunasi Bipih.
Tak cuma itu, jemaah haji yang sudah mendapat jadwal keberangkatan pada 2026 diminta untuk menjaga kesehatan. Istitaah atau syarat kesehatan untuk keberangkatan haji tahun 2026 lebih ketat dari tahun sebelumnya.