Masa Tunggu Jadi 26 Tahun Ubah Kuota Haji Provinsi, Bagaimana Menghitungnya?
·waktu baca 4 menit

Pemerintah dan Komisi VIII DPR sudah menyetujui biaya haji 2026. Selain itu, kedua pihak juga menyetujui pola baru penghitungan jemaah haji setiap provinsi berdasarkan masa tunggu yang sudah disamaratakan menjadi 26 tahun.
Ini berimbas pada perubahan jumlah kuota jemaah haji provinsi yang berangkat setiap tahunnya. Lalu bagaimana cara menghitungnya?
Dikutip dari akun instagram Kementerian Haji dan Umrah RI, jumlah kuota kini dihitung juga dari jumlah pendaftar. Bila jumlah pendaftar di wilayah itu besar, kuota yang didapat juga lebih besar. Berikut rumusnya:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya adalah 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.
"Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia," tulis akun Kemenhaj @kemenhaj.ri dikutip, Kamis (30/10).
Rumusan baru ini akan berlaku setidaknya untuk 3 tahun ke depan. Setelah itu, akan ada evaluasi terkait penerapan rumus baru ini. Bila memerlukan penyesuaian dengan kondisi terkini, bukan tidak mungkin akan ada pola baru yang diterapkan.
"Kemenhaj RI berkomitmen menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, demi memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia."
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat dengan Kemenhaj, menyebut pihaknya sepakat dengan langkah Kemenhaj tersebut karena dianggap adil bagi seluruh calon jemaah.
“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama. Kalau dahulu, ada perbedaan antara provinsi dengan provinsi lain,” ujar Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
“Yang tadinya Sumatera Utara 19 tahun menjadi 26 tahun. Seluruhnya 26 tahun. Yang tadinya Sulawesi Selatan di 36 tahun, menjadi 26 tahun. Kita menyetujui dari aspek keadilan,” tambah politikus PKB ini.
Berikut sebaran kuota haji 2026 per provinsi setelah masa tunggu disamaratakan jadi 26 tahun, berdasarkan data Komisi VIII DPR RI:
Aceh: 5.426 jemaah
Sumut: 5.913 jemaah
Sumbar: 3.928 jemaah
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumsel: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jabar: 29.643
Jateng: 34.122
DI Yogyakarta: 3.748
Jatim: 42.409
Bali: 698
NTB: 5.798
NTT: 516
Kalbar: 1.855
Kalteng: 1.559
Kalsel: 5.187
Kaltim: 3.189
Sulut: 402
Sulteng: 1.753
Sulsel: 9.670
Sultra: 2.063
Maluku: 587
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
Bangka belitung: 1.077
Banten: 9.124
Gorontalo: 608
Malut: 785
Kepulauan Riau: 1.085
Sulbar: 1.450
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
Kalimantan Utara: 489
Biaya Haji 2026
Pemerintah dan Komisi VIII DPR juga sudah menyetujui biaya haji 2026. Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 54,1 juta. Sedangkan, nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 33,2 juta.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,50,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
“Turun sebesar Rp 2.893.000 dibanding dengan BPIH 1446 Hijriah/2025 Masehi yang sebesar Rp 89.410.258,70 per jemaah,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan ini, jemaah haji diharapkan memeriksa kembali nomor porsi, apakah ada perubahan jadwal keberangkatan atau tidak.
Selain itu, jemaah sudah bisa mulai menyiapkan dana untuk proses pelunasan biaya haji. Setelah biaya haji disetujui, hasilnya dibawa ke Presiden untuk diterbitkan Keppres tentang biaya haji 2026.
Setelah itu, Kemenhaj akan mengumumkan waktu pelunasan biaya haji. Jemaah bisa mulai melunasi Bipih.
Tak cuma itu, jemaah haji yang sudah mendapat jadwal keberangkatan pada 2026 diminta untuk menjaga kesehatan. Istitaah atau syarat kesehatan untuk keberangkatan haji tahun 2026 lebih ketat dari tahun sebelumnya.
