Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Masalah Lahan Sumber Waras dan Cengkareng Dilaporkan ke Komite PK DKI
4 Januari 2018 19:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Baru satu hari diresmikan pembentukannya, Komite Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta langsung mendapat laporan. Pelapornya adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia melaporkan pembelian lahan yang bermasalah oleh pemerintahan sebelumnya, Rumah Sakit Sumber Waras dan Cengkareng Barat.
ADVERTISEMENT
Sandiaga mengatakan, masalah dua lahan itu sudah disampaikan langsung kepada Ketua Komite PK DKI Jakarta Bambang Widjojanto. "Saya sudah menyampaikan ke Pak Bambang kemarin salah satu yang kami bahas di Road to WTP adalah dua isu yang menjadi temuan BPK," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Dalam laporannya, Sandi meminta agar Komite PK membahas upaya penyelesaian masalah dua lahan tersebut. Dia ingin pembelian aset yang menghambat Pemerintah DKI Jakarta menerima opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) cepat selesai.
Selain itu, Sandi juga meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta ikut dalam membantu tuntasnya urusan dua aset bermasalah itu. "Bu Yayan (Yayan Yuhana, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta) sudah kami undang untuk rapat WTP berikutnya untuk langsung melakukan follow up," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dua kasus pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras dan Cengkareng Barat menjadi salah satu sorotan. Dua bidang tanah itu dianggap sebagai faktor penghambat DKI Jakarta mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.
Sedangkan pembelian lahan di Cengkareng Barat juga menjadi polemik di era Ahok karena diduga membayar aset milik Pemprov DKI sendiri sebesar Rp 668 miliar. Aset yang dimiliki oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta tersebut dibeli untuk dijadikan rumah susun.
ADVERTISEMENT
Saat itu, BPK menilai adanya kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut. Uang sebesar Rp 668 miliar harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut.