Masalah Lumpur Lapindo Kini Ditangani Langsung Kementerian PU-PERA

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)

Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau BPLS yang dibentuk pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS yang diteken 2 Maret 2017 lalu.

Dengan pembubaran itu, sesuai Perpres tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS akan dilimpahkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA).

"Itu digabungkan dengan Kementerian PU-PERA. Jadi di kami nanti jadi Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS), jadi masih ada itu," ungkap Menteri PU-PERA Basuki Hadimuljono saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).

Budi Karya dan Basuki Hadimuljono (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya dan Basuki Hadimuljono (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)

Di lingkup Kementerian PU-PERA, PPLS masuk ke salah satu sub direktorat jenderal kementerian. Sehingga posisi PPLS lebih kuat baik dari sisi regulasi maupun kebijakan dibandingkan BPLS.

"Iya, akan lebih kuat, dia jadi eselon II. BPLS itu non eselon," imbuhnya.

Sementara itu mengenai tugas, PPLS tidak jauh berbeda dengan BPLS. Basuki menegaskan penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah, tetap dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

"Tetap dijalankan, walau (BPLS) bubar. Pembubaran tidak akan pengaruh ke kewajiban mereka (PT Lapindo Brantas) nantinya," tegas Basuki.