Masih Ada 43 Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran Cakada hingga 4 September

2 September 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 2 hingga 4 September 2024.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini dilakukan lantaran hingga ditutupnya masa pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, masih banyak daerah yang baru diikuti oleh 1 pasangan calon. Artinya 1 paslon melawan kotak kosong.
Perpanjangan pendaftaran ini berdasarkan surat edaran KPU RI bernomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
"Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 2 sampai 4 September 2024" tulis surat tersebut.
Anggota KPU Idham Holik dalam acara Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80-PUU-XX/2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan sejauh ini ada 43 daerah memiliki calon tunggal. Terdiri dari 1 gubernur, 5 pilwalkot dan 37 pilbup.
Meski begitu, Idham mengatakan data ini masih dinamis sebab kepastian ada berapa calon tunggal melawan kotak kosong baru akan diketahui pada 4 September.
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Berikut daftar calon tunggal:

Pilkada Provinsi (1 Pilgub)

ADVERTISEMENT

Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

ADVERTISEMENT