Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Masih Ada 43 Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran Cakada hingga 4 September
2 September 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 2 hingga 4 September 2024.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini dilakukan lantaran hingga ditutupnya masa pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, masih banyak daerah yang baru diikuti oleh 1 pasangan calon. Artinya 1 paslon melawan kotak kosong.
Perpanjangan pendaftaran ini berdasarkan surat edaran KPU RI bernomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
"Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 2 sampai 4 September 2024" tulis surat tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan sejauh ini ada 43 daerah memiliki calon tunggal. Terdiri dari 1 gubernur, 5 pilwalkot dan 37 pilbup.
Meski begitu, Idham mengatakan data ini masih dinamis sebab kepastian ada berapa calon tunggal melawan kotak kosong baru akan diketahui pada 4 September.
Berikut daftar calon tunggal:
Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
ADVERTISEMENT
Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
ADVERTISEMENT