Masih ada 69.621 Orang Belum Laporkan LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu 31 Maret

KPK mengingatkan batas waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021. Para Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya diimbau segera menyampaikannya.
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021, secara nasional, KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau setara 81,60 persen. Sisanya, masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan.
Rinciannya, Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Lalu bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati menyebut, sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Selain itu, Ipi mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkasnya.
