Masih Ada Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat ke Bali di Bandara Ngurah Rai

1 Oktober 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (1/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (1/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih melarang anak dengan usia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan pantauan kumparan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ada anak di bawah usia 12 tahun yang naik pesawat. Mereka tiba di Bali bersama dengan para kerabat.
Pada Jumat (1/10), sekitar pukul 16.00 WITA-17.00 WITA, lebih dari 10 orang anak keluar dari pintu terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Beberapa orang tua anak tersebut enggan dimintai keterangan mengenai alasan hingga syarat perjalanan yang harus dilengkapi agar lolos naik pesawat membawa anak.
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (1/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Stakeholder Relation Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, baik aturan dari Satgas COVID-19 Indonesia dan Bali serta Menhub memang melarang anak di bawah 12 tahun naik pesawat.
"Intinya (anak) usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan (melalui udara)," kata dia saat dihubungi, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, Surat Edaran Menhub Nomor 62/2021 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (1/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ia menuturkan, SE Nomor 17 Tahun 2021 pada huruf G (ayat) 4 disebutkan daerah diizinkan menyesuaikan syarat perjalanan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sehingga pihak otoritas Bandara Wilayah IV, Dishub dan Satgas COVID-19 Bali sepakat mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke Bali melalui jalur udara atau naik pesawat.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua penumpang diizinkan untuk membawa anak di bawah 12 tahun. Anak yang diizinkan naik pesawat apabila tujuan perjalanan orang tua pulang kampung, dinas atau memiliki pekerjaan baru di daerah tujuan.
Infografik: Anak di Bawah 12 Tahun Selama PPKM. Foto: kumparan
Mereka yang diizinkan membawa anak di bawah 12 tahun wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari Satgas COVID-19 daerah asal.
"Nah, kami sepakat selama si anak itu mengikuti orangtuanya, dipersilakan dengan catatan orangtuanya itu kembali ke daerahnya masing-masing atau orang tua ini mendapatkan pindah dinas atau pekerjaan baru di daerah baru, ditambah surat keterangan jalan satgas provinsi," kata dia.
Taufan menuturkan, kelengkapan dokumen perjalanan ini biasanya dicek petugas bandara asal saat check-in atau melalui aplikasi Pedulilindungi. Namun, ia tidak bisa memastikan setiap penumpang di bawah 12 tahun yang menginjakkan kaki di Bali telah memenuhi syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Kembali ke regulasi di area keberangkatan, kalau mereka mengizinkan ya kita enggak bisa nolak, apalagi sudah datang ke Bali," kata dia.