3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Masih Ada Hakim Lakukan Typo dalam Pembuatan Amar Putusan Perkara

24 Mei 2018 19:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laporan Tahunan Mahkamah Agung (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Tahunan Mahkamah Agung (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta menyebut masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam 20 tahun pelaksanaan reformasi hukum di Indonesia. Salah satunya adalah kesalahan pengetikan (typo) dalam pembuatan amar putusan suatu perkara.
ADVERTISEMENT
"2017 ada 58 Hakim terlapor yang kena sanksi. Contoh kesalahannya seperti typo gitu kesalahannya, tapi kalau dalam putusan bahkan amar putusan itu bisa menghambat upaya hukum" kata Sukma di Kantor ILR, Perdatam, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Sukma mengatakan typo tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"Kalau typo biasa enggak kita kenakan sanksi tapi kalau ada akibat hukumnya baru kita kenakan sanksi" katanya.
Komisi Yudisial (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Yudisial (Foto: Istimewa)
Selain itu ada kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan oleh para penegak hukum. Di antaranya ada penggunaan pasal yang tidak tepat dalam suatu perkara dan pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan dan narkoba serta hakim yang rangkap jabatan.
"Apa yang mis di sini? Menurut saya yang mis itu adalah Independensi peradilan. Independensi peradilan tidak berarti hakim bisa bertindak semena-mena tidak menjadikan hakim terlepas dari akuntabilitas publik" katanya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu Sukma juga menyebut kewenangan KY telah dilemahkan oleh Judicial Review yang dikeluarkan oleh MK.
"Kewenangan lain dalam menjaga dan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim ditafsirkan secara sempit. Lalu kewenangan seleksi hakim dihapus, kewenangan seleksi hakim hubungan industrial di MA juga dicoba dihapus dan seleksi hakim non karir juga dihapus karena Judicial Review" ujar Sukma.