news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Masih Ada Hakim yang Anggap Remeh Tindakan Kekerasan Seksual?

19 Maret 2025 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengakui masih banyak hakim yang memiliki pendapat berbeda saat menangani perkara kekerasan seksual. Beberapa di antaranya menganggap remeh tindakan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Hakim Agung, Ainal Mardhiah, dalam 'Diskusi Tantangan Pemberian Restitusi: Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2022' yang digelar secara daring, Rabu (19/3).
Ainal menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat MA menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Salah satunya hasil penelitian American Bar Association Rule of Law Institute dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam penelitian tersebut ditemukan beberapa hambatan yang kerap kali muncul dalam penanganan korban tindak pidana, khususnya kekerasan seksual.
"Hambatan muncul: perbedaan perspektif dan sensitif gender di antara para hakim, perbedaan standar dan cara penilaian alat bukti, serta pemahaman dan pertimbangan faktor relasi kuasa antara korban dan pelaku," ujar Ainal.
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Ainal Mardhiah. Foto: Komisi Yudisial
Ainal menjelaskan, hambatan terkait perbedaan perspektif dan gender ini sangat berpengaruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia lalu mencontohkannya.
"Kadang-kadang masih ada yang perbedaan perspektif sensitif gender di antara para hakim terhadap perkara-perkara yang berkenaan dengan kekerasan seksual," ungkap Ainal.
"Misalnya begini, ada yang perkaranya misalnya terdakwa, maaf ya menyampaikan memegang tubuh korban, lalu ada juga hakim yang menyampaikan 'ah cuma pegang begitu saja, kok berat hukumannya'," tambah dia.
Oleh karenanya, Ainal menyebut, MA telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada seluruh pengadilan di daerah. Diharapkan, dengan adanya aturan ini, pemulihan hak korban kekerasan seksual bisa lebih maksimal.
"Sosialisasi Perma tersebut semua itu dalam rangka untuk mengupayakan pemulihan bagi korban tindak pidana khususnya kekerasan seksual," kata Ainal.
ADVERTISEMENT
"Nah diharapkan hakim memberikan keputusan yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan hak-hak korban," tuturnya.