Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Perluasan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta sudah memasuki hari kedua. Meski perluasan aturan di 25 ruas jalan DKI Jakarta ini sudah satu bulan sosialisasi, namun, masih ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terlihat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (10/9) pagi. Polisi tampak menilang satu demi satu kendaraan yang mengarah ke Jalan Panglima Polim.
“Hari kedua pelaksanaan ganjil genap, ya, masih ada yang melanggar memasuki kawasan ganjil genap ini dan kita tindak, ada sekitar 20 kendaraan,” ungkap Panit Tindak Satwil Lantas Jaksel, Ipda Deni Setia, kepada kumparan di lokasi.
Deni mengatakan, para pengemudi yang melanggar gage itu kebanyakan mengaku tidak mengetahui informasi perluasan tersebut. Namun, menurut Deni, hal itu hanya alasan saja sebab sosialisasi dirasa sudah sangat gencar dilakukan.
“Alasannya tidak tahu ada ganjil genap. Padahal rata-rata mereka masih tinggal sekitar Jakarta sini. Sebenarnya nekat juga, bukan karena enggak tahu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski masih ada yang melanggar, Deni memprediksi pelanggaran hari ini menurun dibandingkan hari pertama yang mencapai 941 penilangan. Sebab, pengemudi diperkirakan sudah menerima sosialisasi dan mengetahui banyak pengendara yang ditilang karena melanggar aturan.
“Untuk yang siang saja kurang lebih kemarin 70 (kendaraan). Mudah-mudahan hari turun karena sosialisasi juga udah lama,” ujar Deni.
Pantauan kumparan, rata-rata pengendara yang ditilang tidak protes. Namun begitu, masih ada sebagian kecil yang berusaha mengelak dengan dalih tidak tahu, dan berharap bisa dibebaskan. Selain itu, ada juga yang memang tidak tahu karena berasal dari daerah lain.
Perluasan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Berikut 25 lokasi di Jakarta yang diberlakukan perluasan ganjil genap: