Masih Ada Pihak Tak Setuju UU KUHAP, Ini Kata Komisi Reformasi Polri
·waktu baca 2 menit

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menanggapi soal beberapa pasal dalam UU KUHAP yang dinilai bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Ia meminta masyarakat agar langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa perlu menunggu penomoran UU.
“Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (25/11).
Jimly juga menyebutkan, MK tetap bisa memeriksa judicial review meski UU-nya belum ditandatangani oleh presiden.
“MK pun harus sudah membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor, baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah diketok palu itu sudah final secara materiil,” tutur mantan Ketua MK itu.
UU KUHAP sudah disahkan dalam Paripurna DPR itu akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang sebagai hukum formil mendampingi KUHP.
Sejumlah pasal dalam KUHAP disoroti masyarakat sipil karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah. Potensi pasal bermasalah itu misalnya adalah penggeledahan tanpa izin hakim, restorative justice yang dinilai bisa jadi alat pemerasan, hingga Polri menjadi super power karena Polri menjadi penyidik utama.
Sementara itu, Komisi III DPR juga telah memberikan klarifikasi atas tudingan potensi pasal bermasalah yang diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
