Masih Banyak Pegawai Kerja saat Wabah Corona, DKI Harus Tegas ke Perusahaan

25 Maret 2020 7:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta yang sepi di hari Senin (23/3). Foto: Suhada/pembaca kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta yang sepi di hari Senin (23/3). Foto: Suhada/pembaca kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi dan Gubenur DKI Anies Baswedan sudah meminta pimpinan perusahaan agar mengizinkan karyawan mereka berkerja dari rumah (work from home).
ADVERTISEMENT
Ini untuk menekan penyebaran corona yang kian meluas, khususnya Jakarta yang berada di zona merah penularan paling rawan, yakni di angka 426 kasus, 34 meninggal, 23 sembuh.
Sebagian perusahaan sudah mengikuti imbauan ini, namun ada juga yang masih meminta karyawannya untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Salah satunya seperti yang diceritakan oleh seorang karyawati perusahaan kosmetik besar di Indonesia ini. Hingga Selasa (24/3), kantornya masih tidak mengizinkan karyawannya untuk WFH.
"Kantor kami tidak memberlakukan WFH atau pengurangan jam kerja, karena menurut owner kami WFH hanya untuk karyawan pemalas," kata Rosa, nama disamarkan-red, kepada kumparan dalam keterangan tertulisnya.
Ilustrasi Work From Home. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Padahal menurutnya, WFH tidak mungkin digunakan untuk liburan atau bermalas-malasan, mereka tetap bekerja, hanya beda lokasi saja.
ADVERTISEMENT
Merebaknya wabah virus corona membuat Rosa dan rekan-rekannya khawatir, sebab banyak dari mereka yang datang ke kantor menggunakan angkutan umum, apalagi Rosa kini sedang dalam kondisi hamil.
Hal serupa juga dialami oleh Yanti, seorang pekerja pabrik kosmetik di Sunter, Jakarta Utara. Ia harus pulang pergi Bekasi-Jakarta Utara untuk mencari nafkah. Semenjak wabah virus corona masuk ke Indonesia, ia mulai was-was.
"Saya dan teman-teman yang lain sangat ingin bekerja di rumah. Saya takut menjadi pembawa virus untuk ibu saya yang memiliki penyakit infeksi paru-paru," ujar Yanti.
Ketakutan Yanti masuk ke dalam nalar. Tiap pagi, ia berdesak-desakan dengan penumpang lain baik di gerbong KRL maupun bus TransJakarta. Tapi, Yanti hanya bisa gigit jari. Perusahaannya belum memutuskan kebijakan work from home untuk karyawannya.
ADVERTISEMENT
Bahkan yang lebih miris dialami oleh Hery, salah satu karyawan swasta yang bekerja di kawasan Emerald Boulevard Bintaro. Ia bercerita bahwa kantornya tak memberlakukan sistem WFH. Menurut dia, jika kebijakan itu dilakukan, kantornya tak mau memberi gaji.
"Di kantor kami tidak ada WFH, karena kata direktur kami ini propaganda dan issue yang dibuat pemerintah agar kita takut. Sekalipun kita WFH kita tidak menerima gaji," kata Hery.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk disiplin menjalankan social distancing. Anies juga sudah mengeluarkan imbauan kepada dunia usaha di Jakarta untuk segera menghentikan atau mengurangi kegiatan perkantoran.
Untuk dunia usaha, Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Anies Baswedan serukan semua perusahan hentikan aktivitas perkantoran dan bekerja di rumah. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Berikut isi seruan tersebut
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat dan mengingat Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha di rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020.
ADVERTISEMENT
5. Informasi terkait:
a. Penyebaran COVID-19 bisa dilihat melalui situs:
https://corona.jakarta.go.id
b. Panduan terkait penanggulangan COVID-10 (poster, stand banner, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit/ly/PublikasiCoronaDKI.
Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bisa seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat.
Demikian seruan ini disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 20 Maret 2020.
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies Baswedan.
Jadi, apakah Anies akan putuskan aturan yang lebih tegas untuk menutup semua kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta? menarik ditunggu.