Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Masih Bau Gas, Polisi Belum Bisa Ungkap Penyebab Ledakan Gudang Elpiji di Bali
15 Juni 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengatakan, keamanan para penyidik diutamakan saat mengumpulkan sampel dan barang bukti lainnya.
"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kita masih olah TKP karena kita masih berhati-hati untuk mengambil beberapa sampel. Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semua karena kondisi TKP masih berbau gas," kata Laorens, Sabtu (16/6).
Penyidik juga tidak bisa meminta keterangan dari 18 korban untuk memastikan pemicu kebakaran. Hal ini karena 12 di antaranya tewas dan 6 lainnya masih kritis di rumah sakit. Penyidik masih berusaha memeriksa karyawan lain dan menunggu hasil pemeriksaan labfor memastikan pemicu kebakaran.
"Jadi (untuk penyebab) masih kita tunggu penyelidikan labfor karena masih ada olah TKP lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu juga membuat polisi belum bisa memastikan apakah gudang tersebut melakukan pengoplosan elpiji. Berdasarkan informasi yang beredar, gudang ini mengoplos dari gas elpiji subsidi atau 3 kilogram ke gas 5,5 kilogram sampai 12 kilogram.
"Untuk pengoplosan kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat apa saja (yang digunakan). Untuk pengoplosan sampai saat ini tetap masih dalam penyelidikan. Kami dalam tahap pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan serta petunjuk lain," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam ledakan gudang elpiji ini adalah 1 buah dinamo starter mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa atau gudang, Sukojin (50) sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka adalah Sukojin tidak memiliki izin penyalur dan tempat penyimpanan atau gudang elpiji.
Gudang elpiji dibangun tidak sesuai dengan standar operasional migas dan menempatkan sejumlah karyawan tinggal di dalam gudang. Selain itu Sukojin dinilai lalai sehingga terjadi ledakan dan kebakaran gudang yang mengakibatkan sebagian karyawan tewas dan kritis.
Polisi menjerat Sukojin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sukojin telah ditahan dan terancam dihukum lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT