Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua ke Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus suap kepada hakim PTUN Medan itu sebelumnya pernah mengajukan PK dan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Karena putusan Mahkamah Konstitusi, PK itu lebih dari sekali. MA sendiri bilang bisa PK lebih dari sekali, dua kali maksimum," kata OC saat mendaftarkan PK nya melalui Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/3).
OC Kaligis terseret kasus hukum karena dia menyuap hakim PTUN Medan. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun kepada OC Kaligis atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun.
Namun putusan PK kemudian menganulir putusan kasasi tersebut. Hukuman terhadap OC Kaligis kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yakni 7 tahun.
Meski hukumannya sudah dipotong berdasarkan putusan PK, tapi OC Kaligis masih merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Ia merujuk pada putusan mantan anak buahnya Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan putusan PK pertamanya yang dikabulkan MA turut menjadi alasan OC Kaligis kembali mengajukan PK. Menurutnya, dalam pertimbangan majelis hakim PK menyebut 'bahwa disparitas pemidanaan yang mencolok harus dihindari karena hal ini menyangkut soal keadilan dalam pemidanaan yang wajib ditegakan'.
"Disparitasnya yang besar adalah gambaran ketidakadilan terhadap diri saya, karena itu hukuman saya (Pada PK pertama) diturunkan dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali, Gary sudah keluar, saya belum," kata OC Kaligis.
Ayah Velove Vexia itu berharap vonis terhadapnya kembali diringankan dengan pengajuan PK untuk kedua kalinya tersebut.
"Kalau keadilan, saya habis ini hukuman saya mesti diturunin lagi, harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OC tak menampik salah satu alasan pengajuan PK keduanya karena hakim agung Artidjo Alkostar telah pensiun dari MA. Ia menuding Artidjo mengesampingkan aturan dalam memutus perkara korupsi.
"Begini, kan sekarang sudah enggak ada Pak Artidjo. Dia kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan mengenai UU yang berlaku, dia enggak pernah," ucapnya.
ADVERTISEMENT