Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Masih Temukan Pelanggaran Prokes saat PTM di Sekolah, KPAI Beri Rekomendasi
18 Oktober 2021 18:53 WIB
·
waktu baca 4 menit![Murid-murid menerapkan protokol kesehatan saat PTM di Bogor. Foto: Pemkot Bogor](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634545647/kaypviuwtwi9k63wxu8h.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) mengapresiasi keterbukaan data yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perkembangan proses berjalannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari data Kemendikbudristek, disampaikan bahwa sebanyak 2,8 persen atau 1.296 satuan pendidikan melaporkan warga sekolah yang terkonfirmasi COVID-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM ) terbatas. Jumlah itu berdasarkan hasil survei terhadap 46.500 sekolah hingga 20 September 2021.
Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. Namun menurut KPAI, penularan COVID-19 tersebut belum tentu terjadi di satuan pendidikan. Sebab, satuan pendidikan yang melapor itu ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada yang belum.
Lantas bagaimana hasil laporan yang didapatkan KPAI terkait pelanggaran protokol kesehatan selama kegiatan PTM terbatas berlangsung?
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan seperti masih tidak taatnya aturan 3M yang kerap dijumpai saat dirinya melakukan pengawasan langsung PTM ke berbagai sekolah di sejumlah daerah sejak 2020 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
“Bahkan ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas, namun saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, tak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah," ujar Retno dalam keterangannya, Senin (18/10).
Lanjutnya, Retno mengungkapkan, masih adanya siswa yang melepas masker saat tiba di sekolah dan hanya memakai masker saat di perjalanan pergi dan pulang sekolah.
“Fungsi masker sama dengan helm jadinya," kata dia.
Dari laporan tersebut, Retno mengaku menerima pengaduan tersebut langsung dari masyarakat melalui pesan singkat di ponselnya.
“Saya menerima pengaduan dari kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Pengaduan berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar dengan disertai foto,” ungkapnya.
Dalam pesan singkat yang diterimanya, Retno menjelaskan dari foto yang dikirimkan oleh masyarakat nampak seorang siswa laki-laki berseragam putih merah sedang diperiksa suhu tubuhnya dengan Thermogun oleh seorang guru perempuan yang tidak mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan foto yang satu lagi adalah suasana di dalam kelas di mana anak-anak sedang berdiri dengan tangan diangkat ke depan. Ada 1 guru perempuan dan 9 siswa/siswi TK, semuanya tidak menggunakan masker, baik guru maupun muridnya. Ini kan sangat berbahaya,” tambahnya.
Untuk itu, Retno menegaskan harusnya setiap satuan pendidikan harus memperhatikan setiap persyaratan pelaksanaan PTM terbatas dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenristekdikbud.
“Seharusnya pendidikan dibuka dari Perguruan Tinggi dan SMA/SMK serta SMP yang peserta didiknya sudah divaksin dan perilakunya sudah terkontrol. Sementara PT belum dibuka, namun PAUD/TK dan SD malah sudah buka. Padahal anak PAUD/TK dan SD belum mendapatkan vaksin dan perilaku anak TK dan SD sulit dikontrol. Ini sangat berisiko,” pungkasnya.
Rekomendasi KPAI
Terkait hal tersebut, berikut 5 rekomendasi dari KPAI yang wajib dilakukan dalam menjalankan kegiatan PTM terbatas:
ADVERTISEMENT
Pertama, yaitu memastikan sekolah sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM, termasuk memastikan protokol kesehatan dapat terpenuhi. Jika belum, maka pemerintah daerah harus membantu pemenuhannya, terutama untuk sekolah yang miskin dan sedikit peserta didiknya
Kedua, pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok. Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pemerintah daerah harus jujur dengan angka penularan kasus Covid-19 di daerahnya. Sesuai ketentuan WHO, jika laju penularan kasus berada di bawah 5 persen baru aman untuk membuka sekolah tatap muka. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment), bukan malah menguranginya sehingga menghasilkan laju penularan kasus yang rendah. Karena angka penularan kasus itu diperoleh dengan membagi total kasus positif dengan jumlah orang yang dites dan dikalikan 100.
Keempat, sekolah perlu melakukan pemetaan materi untuk setiap mata pelajaran, mengingat PJJ dan PTM dilaksanakan secara beriringan. Materi yang mudah dan sedang diberikan di PJJ dengan bantuan modul, sedangkan materi yang sulit disampaikan saat PTM agar ada interaksi dan dialog langsung antara guru dan siswa. Hal ini juga bagian dari upaya membantu anak-anak memahami materi yang sulit dan sangat sulit sehingga mengurangi stress peserta didik.
ADVERTISEMENT
Kelima, guru dan orang tua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews