Masinton Ajukan Hak Angket untuk MK Secara Pribadi, Bukan Atas Nama PDIP

31 Oktober 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP, Masinton Pasaribu, mengajukan hak angket untuk menyelidiki hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres dalam rapat paripurna, Selasa (31/10). Masinton menegaskan, hak angket ini ia ajukan atas nama pribadi, bukan Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
“Hak angket kan usulan anggota ya,” kata Masinton saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (31/10).
Sebelumnya, di akhir rapat, Masinton berteriak meminta interupsi. Ia berteriak karena mic-nya sudah mati. Dalam rapat paripurna, mic setiap anggota dewan bakal mati secara otomatis setelah 5 menit.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton sambil teriak dalam rapat.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Lebih lanjut mengenai hak angket ini, Masinton mengatakan ini merupakan perwujudkan kekecewaannya atas putusan MK. Masinton yakin, masyarakat juga berpikiran putusan MK itu diwarnai oleh praktik nepotisme.
“Publik berpandangan bahwa terjadi praktik-praktik nepotisme di sana dan ada penyelundupan hukum,” kata Masinton.
ADVERTISEMENT
“Maka untuk menjaga marwah konstitusi kita, DPR RI sudah seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu hak angket tadi, penyelidikan Konstitusi,” tuturnya.