Masinton Heran Dilaporkan ke MKD Imbas Ajukan Hak Angket MK: Gila Enggak?

16 November 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia dilaporkan imbas mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Masinton mengaku tidak mengetahui soal dirinya dilaporkan ke MKD.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan, hak angket adalah hak sebagai seorang wakil rakyat. Oleh sebab itu, ia menilai ada yang tidak beres jika dirinya dilaporkan ke MKD imbas mengajukan hak angket.
"Ya waras aja, orang jalani tugas. Angket itu kan mandat UUD dan UU MD3," kata Masinton di Gedung DPR, Kamis (16/11).
"Gila enggak kalau itu diperiksa? Yang meriksa yang gila," kata dia seraya tertawa.
Lebih jauh, Masinton menyebut dirinya hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh MKD.
"Enggak, enggak ada MKD kan teman-teman MKD kan tahu lah pastikan mana laporan yang layak ditindak lanjuti mana yang enggak," kata Masinton.
ADVERTISEMENT
"Mana yang melanggar etik mana enggak, mana yang melanggar etik mana yang melaksanakan tugas kan mereka ngerti," tutup dia.
Sebelumnya Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Masinton ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran. Masinton dilaporkan imbas mengajukan hak angket MK saat rapat paripurna.
Masinton, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU MD3 Pasal 3 ayat 1. Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra dan kehormatan DPR RI.