Masinton Pasaribu: Tugas Pansus KPK Masih Banyak

Masa kerja Pansus Hak Angket KPK tinggal 3 hari lagi. Pada Selasa (26/9) nanti, pansus harus melaporkan hasil temuannya di rapat paripurna.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menuturkan pansus siap melaporkan kinerja selama 60 hari ke rapat paripurna.
"Kami akan laporkan fakta-fakta dan temuan selama pansus bekerja selama 60 hari tersebut. (Kemungkinan perpanjangan masa kerja pansus) kami akan melaporkan terlebih dahulu. Dan nanti juga akan kami sampaikan dalam rapat paripurna," kata Masinton, Sabtu (23/9).
"Kami baru melaporkan pansus ke paripurna. Belum pendapat fraksi-fraksi. (Dengar pendapat fraksi) itu jika pansus sudah menyelesaikan masa tugasnya. Nah karena kami belum menyelesaikan masa tugas dan masih banyak yang perlu kami minta konfirmasi dan klarifikasi terhadap fakta temuan, maka dalam rapat paripurna minggu depan nanti kami hanaya sebatas melaporkan ke rapat paripurna. Jadi belum ada kesimpulan apapun dan juga belum kami mintakan kesimpulan, tapi kami hanya menyampaikan laporan," paparnya.
Lebih lanjut, Masinton menanggapi pernyataan politikus PPP Arsul Sani yang mengatakan kasus Century dapat dilimpahkan ke Polri. Menurutnya, jika KPK tidak bisa menangani kasus korupsi besar, maka dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya.
"Kalau tidak bisa menangani kasus korupsi besar, ya gapapa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya. Kalau sudah enggak mampu, kan gitu. Kalau mampu ya monggo tindak lanjuti terus. Cuma batas waktunya kapan jangan lama-lama dong. Terutama ada status tersangka kayak Pak RJ Lino itu sudah hampir 2 tahun enggak diapa-apakan oleh KPK," ujarnya.
Ia juga berpendapat koordinasi antara KPK dan Kejaksaan masih belum baik.
"Koordinasinya masih sebatas basa basi. Cuma saya hello gitu. Belum ada fungsi-fungsi supervisi dan koordinasi yang efektif yang bisa mendaya gunakan institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan," tutupnya.
