Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Masinton Pasaribu: Wacana Jokowi 3 Periode Tak Ada Dalam Kamus PDIP
15 Maret 2022 19:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PDIP , Masinton Pasaribu, menegaskan partainya taat konstitusi dan tak akan mendukung wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini diungkap Masinton dalam rangka menjawab dugaan bahwa PDIP bisa saja menyetujui penundaan pemilu karena ingin mengusung Ketua DPP Puan Maharani sebagai cawapres pendamping Jokowi di 2024.
ADVERTISEMENT
"Godaan 3 periode itu menurut saya godaan yang garing. Kita sepakat demokrasi adalah ruang publik bisa partisipasi. 3 periode, ya, sudah tidak mungkin lagi sesuai perkembangan zaman. Mau Jokowi-Puan, Jokowi dengan siapa, 3 periode enggak di kamus konstitusi kita," kata Masinton dalam diskusi tentang penundaan pemilu yang diselenggarakan Fraksi PKB MPR RI di Gedung DPR, Senayan, Senin (15/3).
Masinton melanjutkan, taat pada konstitusi adalah ajaran Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sehingga kader PDIP, termasuk Jokowi, harus patuh pada konstitusi.
"Kita harus taat, disiplin, patuh. Saya diajarkan Bu Mega seperti itu dan beliau sampaikan konstitusi adalah panduan kita bernegara. Kepatuhan kita jadi dasar penting bernegara," terangnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa penundaan Pemilu 2024 memang bisa diwujudkan melalui amandemen UUD 1945. Tetapi menurutnya, akan banyak rintangan sebelum amandemen bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
"Karena saya dan PDIP taat konstitusi, bagi kita 3 periode enggak ada dalam kamus. Dalam era reformasi kita ingin batasi periode presiden. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Nah, kalau penundaan pemilu, kalau diamandemen banyak yang bilang cicak tikus buaya masuk semua," papar dia.
"Tapi diatur amandemen siapa, sih, pengusulnya? Apa urgensinya? Jadi enggak usah khawatir, banyak rintangan juga kalau kita konsisten pada penerapan UUD. [Dulu] penundaan dan percepatan pemilu juga digunakan dengan UUD yang belum diamandemen," pungkasnya.