Masinton soal Massa PDIP Geruduk Radar Bogor: Bentuk Spontanitas Kader

31 Mei 2018 21:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai aksi penggerudukan kader dan simpatisan partainya di kantor Radar Bogor sebagai aksi spontanitas. Ia menilai apa yang diberitakan oleh media tersebut terlalu berlebihan.
ADVERTISEMENT
"Yang disebut ongkang-ongkang kaki, masa memang hanya simsalabim lalu bisa gitu (gajinya), kan enggak. Itu kan di BPIP ini mengabdi, dan negara memberi fasilitas kepada tokoh bangsa untuk mengabdi terkait Pancasila," ujar Masinton di Museum Filateli, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Ia menyebut partainya tidak pernah menginstruksikan apapun terkait penggerudukan itu. "Partai tidak pernah menginstruksikan kepada hal-hal yang seperti itu. Itu mungkin hanya bentuk spontanitas. Saya saja baru tahu," lanjut dia.
Masinton berharap kejadian serupa tidak perlu terulang lagi. Anggota Komisi III DPR ini ingin penyelesaian masalah lebih mengedepankan aspek-aspek dialog tanpa perlu ada intimidasi.
Lebih lanjut, PDIP juga tidak memastikan apakah akan memberi sanksi kepada para kader dan simpatisannya yang melakukan aksi tersebut. Namun, jika diketahui ada pengurus partai yang ikut terlibat bisa saja dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Kalau individu-individu gitu ya spontanitas mereka diingatkan supaya tidak melakukan hal yang sama. Parpol tidak pernah mengarahkan itu. Karena itu parpol kan tidak ada reaksi apa-apa," tutup dia.
Aksi sejumlah orang yang mendatangi kantor Radar Bogor terjadi pada Rabu (30/5). Media tersebut dinilai menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemberitaan tentang polemik gaji Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), dengan judul artikel "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".
Aksi ini disayangkan oleh Dewan Pers, karema seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan melalui UU Pers.