Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masjid Agung Sunda Kelapa Tak Gelar Salat Jumat, Salat Wajib Prokes Ketat
24 Juni 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 mengatur beberapa tempat umum yang harus ditutup selama perpanjangan PPKM skala mikro di Jakarta . Salah satunya yang harus ditutup adalah tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa , Ahmad Huraera, mengatakan pihaknya akan menaati aturan yang telah dibuat dengan meniadakan ibadah salat Jumat .
“Untuk ibadah salat Jumat, Masjid Agung Sunda Kelapa tidak melaksanakan selama PPKM mikro yang diperketat ini,” ujar Huri saat dihubungi kumparan, Kamis (24/6).
Sementara kegiatan salat lainnya seperti salat wajib akan tetap dilaksanakan dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk salat wajib akan diperketat prokesnya, pembatasan jemaah hanya 25% dari kapasitas dan azan tetap berkumandang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM mikro hingga 5 Juli dengan pengetatan yang dimaksimalkan. Hal ini disebabkan lonjakan kasus virus corona di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT