Masjid Agung Sunda Kelapa Tak Gelar Salat Jumat, Salat Wajib Prokes Ketat

24 Juni 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana menjelang salat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana menjelang salat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 mengatur beberapa tempat umum yang harus ditutup selama perpanjangan PPKM skala mikro di Jakarta. Salah satunya yang harus ditutup adalah tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Ahmad Huraera, mengatakan pihaknya akan menaati aturan yang telah dibuat dengan meniadakan ibadah salat Jumat.
“Untuk ibadah salat Jumat, Masjid Agung Sunda Kelapa tidak melaksanakan selama PPKM mikro yang diperketat ini,” ujar Huri saat dihubungi kumparan, Kamis (24/6).
Imam Ustaz H Deden M Ramadhan menyiarkan acara tadarus Al-Quran secara daring di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sementara kegiatan salat lainnya seperti salat wajib akan tetap dilaksanakan dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk salat wajib akan diperketat prokesnya, pembatasan jemaah hanya 25% dari kapasitas dan azan tetap berkumandang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM mikro hingga 5 Juli dengan pengetatan yang dimaksimalkan. Hal ini disebabkan lonjakan kasus virus corona di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT