Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memastikan protokol kesehatan (prokes) atau panduan ibadah di masjid saat Ramadhan 1442 H masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu saf berjarak dan masyarakat membawa sajadah sendiri dari rumah. Masyarakat pun diminta untuk mematuhinya.
ADVERTISEMENT
Kepala DSI Aceh, Alidar, mengatakan prokes ketat ini juga berlaku saat salat tarawih berjemaah maupun salat lima waktu di Masjid Raya Baiturrahman Aceh (MRB).
“Untuk salat tarawih saf jemaah tetap berjarak sesuai protokol kesehatan. Salat lima waktu juga sama, masih seperti itu para jemaah berjaga jarak,” kata Alidar saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (6/4).
Alidar menuturkan tidak ada batasan jumlah jemaah dan juga waktu pelaksanaan salat berjemaah di MRB. Namun dia memastikan tidak akan terjadi kerumunan dan semuanya harus berjalan sesuai prokes.
“Untuk waktu pelaksanaan salat tidak dipersingkat masih seperti biasa. Masjid Raya kita itu luas sampai ke belakang, Insyaallah bisa menampung semua jemaah,” jelasnya.
Selain itu, kata Alidar, pengurus MRB juga akan menempatkan hand sanitizer di setiap pintu masuk masjid.
ADVERTISEMENT
“Imbauannya masih seperti imbauan tahun lalu, yaitu jemaah membawa sajadah masing-masing karena masjid tidak menyediakan sajadah. Protokol kesehatan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Alidar menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan majelis imam dan imam besar MRB terkait panduan salat tarawih dengan prokes ketat. Sama seperti tahun sebelumnya saat Ramadhan di awal pandemi corona.
“Sama-sama menjaga diri selama Ramadhan ini, dan tetap beribadah dengan menjalankan prokes,” pungkasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal, mengatakan Kemenag telah menerbitkan panduan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 H, sebagai upaya menekan angka penyebaran corona.
Panduan pelaksanaan ibadah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan ikhtiar kita untuk menekan angka COVID-19 di tanah air. Kita harap ini dipedomani oleh setiap pengurus masjid dan musala serta seluruh masyarakat," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, ada 11 poin yang ditentukan dalam surat edaran tersebut yang menyangkut kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. Salah satu yang diatur adalah pembatasan jumlah jemaah di masjid hingga 50 persen dari kapasitas.
"Mohon dipedomani agar kita dapat sama-sama menekan penyebaran virus corona. Insyaallah jika kita semua mau bekerja sama, virus ini akan segera hilang," ungkapnya.