Masjid Besar di Tasik Tolak Izin Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri Besok

20 April 2023 10:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
32
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Muslim berdoa selama khotbah salat Idul Fitri di stadion sepak bola di Addis Ababa, Ethiopia, pada 2 Mei 2022. Foto: Amanuel SILESHI / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Umat Muslim berdoa selama khotbah salat Idul Fitri di stadion sepak bola di Addis Ababa, Ethiopia, pada 2 Mei 2022. Foto: Amanuel SILESHI / AFP
ADVERTISEMENT
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, menyurati Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah pada 16 April 2023 terkait permohonan izin untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H.
ADVERTISEMENT
Dalam surat Nomor 20/IV.0/E/2023, Muhammadiyah Cabang Rajapolah meminta izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H.
"Sehubungan akan dilaksanakannya Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada tanggal 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 M yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H," tulis surat itu dikutip Kamis (20/4).
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Roni Imroni dan Sekretaris Delih Rusman.
Surat permohonan peminjaman Masjid Malikul Falah, Tasikmalaya untuk salat Idul Fitri, Jumat (21/4). Foto: Dok. Istimewa
Selang dua hari kemudian pada 18 April 2023, DKMB Malikul Falaah Rajapolah memberikan balasan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Surat balasan itu tertera Nomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 dan ditandatangani Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah Atang Suwarno.
Ternyata, DKMB Malikul Falaah Rajapolah tidak berkenan memberikan izin kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah.
Berikut bunyi surat penolakan itu:
Menindaklanjuti surat dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Nomor 20/IV.O/E/2023 Perihal permohonan ijin pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H.
Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hait kami sealku Keuta DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan ijin.
Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan dedikasinya kami ucapkan terima kasih.
Momen jemaah Muhammadiyah melaksanakan salat idul adha di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan

Tanggapan Muhammadiyah

Muhammadiyah Cabang Rajapolah pada Kamis (20/4), memberikan tanggapan atas polemik itu.
Berikut surat tanggapan Muhammadiyah Rajapolah,
ADVERTISEMENT
Ba’da salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan Amanah yang diemban. Aamiin YRA.
Menyikapi dan menanggapi surat dari DKMB Rajapolah Nomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 tanggal 18 April 2023 perihal tanggapan surat permohonan izin Sholat Idul Fitri 1444 H.
Dengan kerendahan hati kami PC Muhammadiyah Rajapolah menyampaikan ucapan terima kasih atas penolakan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 21 April 2023 di Masjid Besar Malikul Falaah Rajapolah.
Bahwa NKRI ini berdiri kokoh di topang oleh berbagai golongan dan Muhammadiyah adalah salah satunya. Adapun hasil dari penolakan tersebut, kami PC Muhammadiyah Rajapolah bersikap:
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memberitahukan kepada seluruh Muspika Kecamatan Rajapolah, bahwa Pimpinan beserta Jamaah Muhammadiyah Rajapolah akan melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Masjid Arrahman Perum Bumi Citra Rajapolah pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah memohon izin kepada DKM Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah untuk melaksanakan shalat Ied di Masjid Besar. Namun, permohonan ini tidak diizinkan oleh DKM. Akhirnya, Pimpinan Cabang bersama Jamaah melaksanakan salat Ied di Perumahan.

Imbauan Menag

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri.
Imbauan Gus Yaqut itu terkait penolakan Pemkot Pekalongan terkait izin Salat Idul Fitri di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Gus Yaqut dalam rilis Kemenag, Minggu (16/4).
Menurutnya, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
ADVERTISEMENT
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," kata Gus Yaqut.