Masjid di Kampung atau Perumahan yang Ingin Buka Harusnya Tak Butuh Surat Izin

1 Juni 2020 17:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam menggunakan masker saat melaksanakan shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam menggunakan masker saat melaksanakan shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
ADVERTISEMENT
Menag Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pandauan pembukaan tempat ibadah selama new normal. Salah satu syarat yang dimuat dalam SE tersebut adalah pembukaan rumah ibadah harus mengantongi izin dari Gugus Tugas tingkat provinsi, kabupaten/kota atau kecamatan dan pemda setempat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota Komisi VIII Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, kebijakan surat izin tidak bisa diberlakukan di semua masjid. Menurut dia, harus ada pembedaan kebijakan antara masjid besar di kota dan masjid kecil yang terletak di desa atau perumahan penduduk.
"Kalau menurut saya tidak semua masjid bisa digeneralisasi, harus dibedakan mana masjid yang berada di perkampungan, perumahan yang lebih terkontrol oleh masyarakat, dan mana masjid yang merupakan masjid besar yang berada di pinggir jalan yang penghuninya dan jemaahnya itu dia tidak bisa dikontrol," kata Bukhori saat dihubingi, Senin (1/6).
Bukhori menuturkan, seharusnya izin hanya diberlakukan terhadap masjid yang berada di pusat kota seperti Masjid Istiqlal atau Masjid Al-Azhar, Jakarta. Sebab, kata dia, masjid itu lebih sulit untuk mengontrol jemaah yang datang untuk beribadah.
ADVERTISEMENT
"Masjid besar dan berada di pinggir jalan yang setiap orang bisa masuk dan kita tidak bisa mengontrol, maka saya kira masih bisa dimengerti bahwa dia harus mendapatkan arahan dari pihak terkait misalnya dari Gugus Tugas atau dari kesehatan," ujarnya.
"Masjid yang berada di pinggir jalan seperti Masjid Istiqlal seperti Masjid Al-Azhar yang berada di Jalan Sisingamangraja, itu kan everbody, every person bisa masuk karena itu tidak mampu mengontrol. Tapi kalau masjid bisa dikontrol ngapain harus kemudian menggunakan itu," sambungnya.
Sedangkan masjid di perkampungan atau perumahan, menurutnya, dapat mengontrol jemaah yang datang untuk menghindari virus corona. Untuk itu, kata dia, seharusnya Kemenag memberikan hak tempat ibadah di perkampungan tanpa harus mengurus izin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat rapat kerja virtual Komisi VII bersama Kepala BNPB/ Gugus Tugas Covid 19 di Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok. DPR RI
"Masyarakat di perkampungan dan jemaah bisa mengukur, harian siapa yang datang. Masjid, musala yang berada di kampung atau kompleks. Saya kira pada dasarnya masjid punya hak menjalankan ibadah dengan ini, tanpa atau dengan adanya surat edaran itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Surat edaran ini dimaknai sebagai sebuah satu kebijakan yang sifatnya itu adalah darurat atau sifatnya umum. Nah, ketika suatu masjid tersebut di daerah atau di kampung tersebut atau di kompleks tersebut itu tidak masuk kriteria darurat, tidak masuk kriteria yang tadi ya, dia masuk pada fungsi asalnya yaitu tempat ibadah," pungkas dia.
======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.