Masjid Istiqlal Mulai Dibuka Untuk Umum, Syarat Wajib Vaksin dan Kapasitas 50%
·waktu baca 2 menit

Masjid Istiqlal Jakarta kini mulai mengizinkan jemaah datang beribadah salat 5 waktu. Sebelumnya, masjid ini ditutup imbas dari pemberlakukan PPKM Level 4/PPKM Darurat akibat lonjakan kasus COVID-19.
“Alhamdulillah akhirnya sekarang bisa berbagi kabar baik lagi. Saat ini Masjid Istiqlal sudah bisa dikunjungi untuk beribadah,” dikutip dari Instagram @masjidistiqlal.official, Senin (30/8).
Bagi jemaah yang ingin beribadah di Masjid Istiqlal harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti dalam kondisi sehat, memakai masker, membawa alat salat sendiri, menjaga jarak, dan sudah divaksinasi COVID-19.
Masjidi Istiqlal menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi jemaah salat 5 waktu dan salat Jumat.
Sedangkan untuk kapasitas jemaah yang diperbolehkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengatur rumah ibadah dapat didatangi maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Serta, menjalankan prokes ketat.
“Di tengah aturan PPKM, sebelum ke Masjid Istiqlal, pastikan diri dalam keadaan sehat, senantiasa mematuhi protokol kesehatan, dan membawa perlengkapan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Masjid Istiqlal sempat ditutup lagi meskipun aturan PPKM Level 4 telah mengizinkan tempat ibadah dibuka untuk 20 orang atau 25 persen kapasitas.
Namun, pada pertengahan Agustus lalu, Masjid Istiqlal sempat dibuka terbatas untuk kegiatan ibadah salat Jumat dengan kapasitas 25 persen. Pengelola juga mewajibkan jemaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum masuk ke kawasan masjid.
