Masjid Jogokariyan Koordinasi ke Kemhan soal Payung Hukum Patungan Kapal Selam

28 April 2021 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Selam KRI Nanggala-402. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Selam KRI Nanggala-402. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masjid Jogokariyan Yogyakarta menggalang donasi membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan utara Bali. Hasil donasi itu akan diserahkan ke TNI AL.
ADVERTISEMENT
Namun, juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait payung hukum pembelian alutsista dari hasil patungan rakyat.
"Nanti kita konsultasi (dengan Kemhan) karena selama ini kan undang-undang mengatur belanja alutsista kan Kemhan tapi itu sumber APBN. Kalau sumbernya rakyat belum ada UU-nya," ujar Jazir dihubungi, Rabu (28/4).
Gerakan menggalang donasi Masjid Jogokariyan. Foto: Dok. Istimewa
Selain ke Kemhan, pihak masjid juga akan berkoordinasi dengan DPR. Harapannya niat baik dari masyarakat ini bisa terealisasikan.
"Karena selama ini semua pembelian alutsista anggaran pemerintah dilakukan Kemhan maka itu sudah ada di Undang-undang. Ini dana dari rakyat terus ini mekanisme bagaimana belum ada Undang-undang," jelasnya.
Jazir mengatakan, donasi ini akan dibuka selama 1 bulan, namun bisa juga diperpanjang jadi 2 bulan. Menurut Jazir, harga pembuatan kapal selam di PT PAL butuh dana sekitar Rp 1,7 triliun. Sedangkan kapal selam buatan Korea Selatan Rp 4,7 triliun.
Suasana Salat Tarawih di Masjid Jogokariyan Yogyakarta di tengah wabah corona. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ia bersyukur aksi donasi ini didukung pemerintah, OJK dan Kemensos pun digandeng dalam penggalangan dana ini.
ADVERTISEMENT
"Kami lebih senang sekarang yang terkumpul ditambahi pemerintah untuk beli kapal selam baru. Langsung diwujudkan lebih bagus," jelasnya.