Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan mengizinkan penyelenggaraan salat tarawih di masjid dan musala saat Ramadhan 1442 H/2021 M. Meski demikian, sejumlah aturan tetap harus dijalankan bila masjid ingin menggelar salat tarawih berjemaah di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, aturan prokes ketat sudah diterapkan pada Ramadhan tahun lalu saat awal pandemi corona di Indonesia. Saat itu, salat tarawih berjemaah hanya dilaksanakan oleh para pengurus masjid.
"Tetap salat tarawih dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana tahun lalu sudah dilaksanakan," kata Ismed saat dihubungi, Selasa (6/4).
Sejumlah prokes ketat yang akan diterapkan di masjid meliputi pembatasan jumlah jemaah, jaga jarak saf, hingga jemaah wajib memakai masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
ADVERTISEMENT
Izin salat tarawih berjemaah di masjid saat pandemi corona dikeluarkan pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia menegaskan harus ada prokes secara ketat saat salat tarawih berjemaah.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas," jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5/4).
Selain itu, Muhadjir juga menyarankan jemaah datang ke masjid di lingkungan sekitarnya saja. Kemudian, waktu ibadah juga diminta jangan terlalu lama.