Masjid Sunda Kelapa Gelar Salat Idul Adha, Hanya Tampung 3 Ribu Jemaah

27 Juli 2020 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan Masjid Sunda Kelapa, Selasa (31/12). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Masjid Sunda Kelapa, Selasa (31/12). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat tetap menggelar Salat Idul Adha pada Jumat (31/7) mendatang. Kapasitas jemaah yang hadir nanti akan dibatasi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dewan Masjid Agung Sunda Kelapa, Ismed Hasan Putra, mengatakan biasanya daya tampung jemaah di Masjid Sunda Kelapa bisa mencapai 5.000 orang. Tapi kali ini pihaknya akan mengurangi mengingat Indonesia tengah menghadapi masa pandemi virus corona.
“Tahun ini kan harus ada jarak jadi mungkin daya tampungnya akan berkurang. Mungkin tidak akan 5.000 lagi karena kebutuhan untuk space antar satu jemaah,” ucap Ismed saat dihubungi, Senin (27/7).
“Kita perkirakan 2.500-3.000 orang. kemungkinan kami juga akan gunakan ruangan masjid untuk tampung jemaah,” ujarnya.
Pekerja memberi makan sapi yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk kurban Idul Adha di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (24/7). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Jakarta mengimbau apabila jemaah dalam kondisi tidak sehat untuk tidak memaksakan diri salat berjemaah di Masjid. Selain itu, lansia dan anak-anak juga diminta untuk tidak datang ke Masjid saat pelaksaan salat Idul Adha.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap agar yang sedang flu pilek batuk demam sebaiknya tidak ikut salat Idul Adha. kedua yang lansia sebaiknya tidak ikut salat Idul Adha. Kemudian yang berusia anak juga sebaiknya tidak usah ikut agar tempatnya tetap steril agar tidak terkontaminasi kemungkinan penyebaran virus,” kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
Fatwa disusun guna mencegah penularan virus corona. Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan.
Misalnya mengenai ketentuan pelaksaan salat Idul Adha. Protokol pencegahan corona salat Idul Adha sama dengan salat Idul Fitri pada masa pandemi virus corona.

Berikut ketentuan pelaksanaan Idul Adha di kawasan COVID-19:

ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT