Maskapai Citilink Masih Pakai Syarat Antigen untuk Perjalanan Penumpang

20 Oktober 2021 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Citilink Foto: Dok. Citilink
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Citilink Foto: Dok. Citilink
ADVERTISEMENT
Maskapai Citilink Indonesia masih merujuk Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 17 Tahun 2021 sebagai syarat perjalanan penumpang. Dalam aturan itu, penumpang masih dapat menggunakan hasil tes rapid antigen.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani. Ia mengungkapkan, Citilink hingga kini menggunakan ketentuan tersebut karena masih menunggu aturan terbaru dari Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
“Kita masih menerapkan SE Satgas No. 17. Kita menunggu hingga dikeluarkannya Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan dari Kemenhub sebagai acuan bagi operator transportasi khususnya,” ungkap Diah kepada wartawan, Rabu (20/10).
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa penumpang pesawat yang sudah vaksin dosis penuh, harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan tes rapid antigen.
Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah melakukan patroli di terminal penumpang untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh calon penumpang dan penumpang pesawat udara. Foto: Dok. AP I
Sedangkan yang baru divaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR. Aturan tersebut berlaku bagi penerbangan di wilayah Jawa-Bali.
Ini mengimplikasikan Citilink masih menerima hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan udara bagi penumpang yang sudah vaksin dosis penuh.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 tertanggal Senin (18/10). Dengan adanya Inmendagri ini, aturan soal antigen itu berubah.
Seluruh penumpang pesawat wilayah PPKM Jawa-Bali harus melakukan tes PCR sebelum keberangkatan, tak memandang sudah vaksin pertama atau dosis penuh.
Namun, aturan Inmendagri ini masih dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan terbaru akan dijelaskan secara lengkap pada Kamis (21/10).
“Kebijakan itu nanti akan lebih lengkap dengan perubahan kebijakan Satgas yang akan berlaku besok. Untuk itu, besok sore saja kami jelaskan lengkap pada publik dalam konpers (konferensi pers),” jelas Prof Wiku saat dihubungi, Rabu (20/10).
Menanggapi perubahan aturan ini, Diah mengatakan Citilink akan terus mendukung aturan yang dikeluarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Citilink sebagai operator, berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19. Adapun apabila semuanya akan menggunakan PCR, Citilink turut menyesuaikan kebijakan tersebut apabila telah dikeluarkan secara resmi aturan baru oleh Kemenhub maupun SE Satgas COVID-19,” ujar dia.
Karena saat ini kebijakan terbaru Satgas COVID-19 dan Kemenhub belum dikeluarkan, Citilink masih belum bisa memperkirakan pengaruh aturan wajib PCR pada operasional maskapai.
“Kami berharap tidak ada penurunan jumlah penumpang apabila akan diberlakukannya dokumen PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara, namun pada intinya kami berkomitmen untuk memastikan tersedianya transportasi bagi masyarakat,” harap Diah.