Masker Ilegal di Cakung Diduga Dipakai di Rumah Sakit di Jakarta

28 Februari 2020 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
ADVERTISEMENT
Usai menggerebek tempat produksi masker ilegal di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya masih mendata kemana saja masker yang tak memenuhi SNI itu terdistribusi.
ADVERTISEMENT
Langkah ini harus segera diambil, karena bisa saja masker ini justru menimbulkan masalah baru karena tidak memenuhi standar kesehatan yang ditentukan.
"Ini didistribusi ke beberapa tempat-tempat penjualan masker yang ada karena memang masker ini sangat dibutuhkan sekarang, kosong di pasaran. Bahkan ada yang ke rumah sakit makanya kita masih datakan semuanya dia distribusi kemana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Lokasi Pembuatan Masker Ilegal, Kompleks Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Produsen masker ilegal ini memanfaatkan kondisi masyarakat yang kepanikan akibat outbreak virus Covid-19 (Corona). Maka ia menimbun, dan memproduksi masker ini secara ilegal tanpa ada izin dari Departemen Kesehatan.
Masker ini juga berpotensi menimbulkan kerugian di kalangan konsumen, karena ia tak memiliki antivirus yang wajib ada di setiap masker.
ADVERTISEMENT
"Tapi intinya bahwa standar masker itu harus ada antivirus, jadi pada saat kita gunakan ada antivirus ditengah-tengahnya dengan kekuatan yang paling rendah itu 3-4 jam, itu menurut aturan yang ada pembuatan masker. Nah ini polos, enggak ada sama sekali," kata Yusri.
Untuk itu, para pelaku dan produsen dikenai dengan undang-undang kesehatan. Ancamannya pun tak main-main, mereka terancam pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
"Juga akan dikenakan UU Perdagangan bahkan aturan SNI akan kami coba pelajari untuk para pelaku ini. Apakah ada kemungkinan juga HAKI nya, hak cipta disini, nanti akan kita pelajari semuanya, kita akan gelarkan semuanya kalau memang memenuhi unsur semuanya, kita akan kenakan pasal berlapis buat para pelaku-pelaku ini. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas, denda Rp 50 miliar," tutup Yusri.
ADVERTISEMENT
Pada penggerebekan ini polisi meringkus 10 orang tersangka yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang, D sebagai operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, dan EF sebagai pekerja. Mereka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro