Masker Medis Palsu Beredar, Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Mengenalinya

6 April 2021 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 25 Mei 2021 16:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan masker. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan masker. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkes menyebut telah beredar di masyarakat terkait masker medis palsu yang berpotensi tak efektif dalam mencegah penularan virus corona. Padahal, masker termasuk dalam gerakan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak yang menjadi kunci penting dalam memerangi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Isu tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran. Bagaimana kalau masker yang selama ini kita pakai tak layak?
Tak perlu khawatir karena ada sejumlah trik untuk mengetahui kelayakan masker medis. Dikutip dari Kemenkes, Selasa (6/4), berikut adalah adalah cara mengenali masker palsu dan bagaimana menyikapinya:
1. Masker Medis Memiliki Nomor Izin Edar Kemenkes
Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, sebab masker palsu dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2. Ia menerangkan, masker medis yang layak sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Nadia.
ADVERTISEMENT
Arianti melanjutkan, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan kementerian lain dan melakukan berbagai upaya agar ketersediaan masker dapat dipenuhi. Ini guna tak terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis seperti pada awal masa pandemi. Sehingga, saat ini sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Ilustrasi memakai masker di mobil. Foto: Shutter Stock
Jika produk masker sudah mendapatkan izin edar, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” jelas Arianti.
Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id
ADVERTISEMENT
2. Ketahui Jenis-Jenis Masker Medis
Infografik: Waspada Masker Medis Palsu. Foto: kumparan
Selanjutnya yang harus diketahui, kata Arianti, jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).
Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya, masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene.
Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara sulit dibedakan secara fisik. Perbedaan baru bisa terlihat setelah dilakukan pengujian.
Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, tenaga kesehatan dan masyarakat sebaiknya membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.
Jubir vaksinasi corona dari Kemenkes Dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: kumparan
3. Laporkan Peredaran Masker Palsu
Kemenkes tak hanya memberikan izin edar masker, tetapi juga terus melakukan pengawasan peredaran produk-produk yang sudah memiliki izin edar. Kemenkes akan berupaya menindaklanjuti masker yang beredar ilegal dengan cara bekerja sama dengan aparat hukum.
Apabila tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, dapat melapor melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.
Saat ini, perintah memang telah melancarkan vaksinasi corona kepada sejumlah golongan prioritas seperti nakes, pelayan publik, dan lansia. Namun, masyarakat tak boleh lengah dan harus tetap menjaga prokes termasuk menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
“Saya mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan COVID-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apa pun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” tutup Arianti.