Masriah Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo Divonis 1 Bulan Bui

31 Mei 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masriah, tertangkap kamera CCTV menyiram air kencing dan sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Masriah, tertangkap kamera CCTV menyiram air kencing dan sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Masriah divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ucap ketua majelis hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman kepada Masriah adalah pernah dimediasi dengan pemilik rumah sebelumnya, yakni Nur Mas'ud pada 2017.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," ungkapnya.
Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Yulian menilai, Masriah seharusnya dikenakan dengan Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Namun, kami sebagai warga negara yang baik menghargai vonis majelis hakim," ujarnya.
Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menyampaikan, kasus Masriah ini merupakan kasus pertama dengan pelanggaran Perda yang diproses hingga ke pengadilan.
"Usai sidang, kami langsung serahkan Ibu Masriah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses hukuman," jelasnya.
Gara-gara Rumah Dibeli Wiwik
Masriah melakukan hal itu karena tak terima rumah yang dia sirami kotoran itu dibeli oleh Wiwik, anak Nur Mas'ud.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, permasalahan itu muncul sejak tahun 2017. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang.
"Sudah dilakukan mediasi tahun 2017, sudah pernahlah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi, ya, repot juga namanya orang watak itu susah, ya. Walaupun sudah oke-oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu," kata Supriyana.
ADVERTISEMENT
Supriyana menjelaskan, rumah yang dihuni Wiwik itu awalnya milik adik dari Masriah. Rencananya Masriah ingin membelinya, namun tak kunjung membayar.
Akhirnya, rumah tersebut dijual kepada Mas'ud, anak dari Wiwik, untuk ditempati oleh ibunya. Masriah pun geram dan menyiramkan air kencing dan lain-lain itu ke depan rumah Wiwik.
Bahkan ada kabar yang muncul, aksi itu dilakukan juga agar penghuni rumah tak kerasan dan melego rumah itu dengan harga miring.
"Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu, tetapi enggak mau bayar, ya, itu tadi," jelasnya.
Akhirnya, Mas'ud melaporkan kejadian tidak mengenakkan tersebut ke Polsek Sukodono.