Masriah si Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo Bebas

1 Juli 2023 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masriah, warga desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya saat menjalani sidang. Ia kini telah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023). Foto: dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Masriah, warga desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya saat menjalani sidang. Ia kini telah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023). Foto: dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Masriah yang membuang kotoran ke rumah tetangganya dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6). Ia bebas usai menjalani pidana penjara selama satu bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Ia mengatakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu telah meninggalkan Lapas pada Jumat (30/6) pagi.
"Benar tadi [Jumat] sekitar pukul 08.30 [WIB]," ujar Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/7).
Imam menyampaikan, selama di dalam lapas, Masriah aktif mengikuti pembinaan kerohanian di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," kata Imam.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak, menjelaskan pembebasan Masriah tertuang dalam Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Masriah, tertangkap kamera CCTV menyiram air kencing dan sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
Prayogo mengungkapkan, Masriah juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga selama di lapas.
"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ungkap Prayogo.
ADVERTISEMENT
Prayogo memastikan, proses pembebasan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Usai bebas, Masriah langsung dijemput oleh keluarganya.
"Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas," tandasnya.
Sebelumnya Marsiah divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Sidoarjo atas perbuatannya itu.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman kepada Masriah adalah pernah dimediasi dengan pemilik rumah sebelumnya, yakni Nur Mas'ud pada 2017.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," ungkap ketua majelis hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).