Masriah si Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangganya Mangkir dari Persidangan
·waktu baca 2 menit

Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mangkir dari persidangan usai ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Perda.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan seharusnya Masriah menjalani sidang kasus pembuangan sampah sambil berjoget di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (8/11).
"Sidang hari ini yang mendatangkan Ibu Masriah selaku tersangka tidak hadir pada hari ini," ujar Anas, Rabu (8/11).
Sidang kali ini seharusnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB Masriah tak kunjung hadir di PN Sidoarjo.
Sehingga, kata Anas, PN Sidoarjo melakukan pemanggilan kedua terhadap Masriah dan menjadwalkan ulang sidang itu pada Rabu (15/11).
"Menurut pengadilan kegiatan ini akan dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” ucapnya.
"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi. Jadi nanti pimpinan koordinasi dengan pengadilan bagaimana cara memanggil beliaunya (Masriah)," ujarnya.
Menurut Anas, jika Masriah masih terus mangkir dari panggilan sidang, maka bisa jadi mendapatkan konsekuensi hukum tambahan. Namun, hal tersebut berdasarkan keputusan hakim.
"Kalau pidana ditambah atau pasal yang lain itu nanti tergantung hakimnya. Karena kami juga tadi sudah dipanggil hakim yang menangani (perkara) beliau, jadi itu nanti dipelajari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Masriah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan sampah sambil berjoget di sekitar rumah tetangganya, Wiwik.
"Pelanggaran Perda. Sudah jelas Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, Selasa (31/10).
Anas menyampaikan, Masriah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," katanya.
