Massa Berbendera Tauhid Demo di Mabes, Minta Ade Armando Dipenjarakan

13 Desember 2019 16:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri tuntut penjarakan Ade Armando. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri tuntut penjarakan Ade Armando. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat berunjuk rasa di depan Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka membawa satu mobil komando, yang diparkir di depan gerbang Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Jumat (13/12), para peserta aksi membentangkan sebuah spanduk yang meminta dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, dipenjarakan. Massa yang mengenakan pakaian berwarna putih ini juga mengibarkan bendera hijau bertuliskan kalimat Tauhid.
"Ade Armando tersangka penista agama, ayo penjarakan!" demikian tulisan di spanduk yang dibawa pendemo.
Aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri tuntut penjarakan Ade Armando. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Selain meminta Ade Armando dipenjarakan, pendemo juga meminta agar polisi memproses hukum Sukmawati Soekarnoputri dan pendakwah Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq), yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
"Kami meminta waktu 15 hari bagi polisi untuk memproses hukum. Bila tak dipenuhi, kami akan kembali berdemo," ujar seorang orator.
Pukul 15.30 WIB, massa berhenti berorasi. Mereka menunaikan solat Asar berjemaah di depan Mabes Polri.
Proses salat berjemaah sempat terkendala saat sebuah bus TransJakarta hendak melintasi jalan tersebut. Mereka terpaksa membereskan dulu posisi sajadah dan menyingkir agar bus TransJakarta bisa lewat.
Aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri tuntut penjarakan Ade Armando. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Aksi tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Mereka berdatangan dan mulai menutup serta menduduki ruas jalan jalur TransJakarta di depan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Ade Armando sempat dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris, terkait unggahan meme 'joker' Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya.
Aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri tuntut penjarakan Ade Armando. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Menanggapi hal itu, Ade Armando mengaku heran, mengapa yang melaporkannya justru Fahira Idris. Menurutnya, akan lebih tepat jika yang memprotes unggahannya adalah Anies Baswedan sendiri.
"Saya heran, apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," kata Ade Armando kepada kumparan, 1 November lalu.