Ade Armando Jelaskan Tujuan Unggah Meme Joker Anies

20 November 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait meme joker Anies. Meski dipolisikan akibat mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Ade mengaku tidak kapok. Baginya mengkritik Anies adalah kewajiban.
ADVERTISEMENT
Ade meyakini bahan kritikan itu tidak salah. Ia mengatakan kritikan yang ia lontarkan bentuk perlawanan korupsi.
"Tentu saja itu harus saya yakini karena kita sedang bersama-sama memperjuangkan, perangnya perang lawan korupsi atau potensi korupsi di pemerintahan DKI. Ini bukan saya sendirian ini ramai sekali orang-orang kritik cara Pak Anies kelola DKI saat ini," kata Ade.
Lebih jauh Ade mengungkapkan, akan menerima jika pelapornya, Fahira Idris, ingin mediasi dan mencabut laporan. Namun, tidak boleh ada syarat untuk berhenti mengkritik Anies.
"Jadi ya terserah kalau Bu Fahira menarik laporannya tentu saja kami dengan senang hati menerimanya. Tapi kalau misalnya untuk itu saya harus berhenti mengkritik Pak Anies itu tidak akan saya lakukan. Karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua," kata Ade.
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Ade juga meminta agar Fahira tidak fokus mengurusi persoalan ini. Menurut Ade, banyak hal yang lebih penting untuk dikerjakan Fahira sebagai anggota DPD.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini, sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah," kata Ade.
Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya.
Laporan Fahira Idris terkait hal ini teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.