Massa Berpakaian Serba Hitam yang Demo di DPR Bubar, Arus Lalin Lancar

13 Februari 2025 19:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana usai demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana usai demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa berpakaian serba hitam yang menggelar demo di depan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, membubarkan diri. Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat ini situasi lalu lintas di sekitar gedung DPR lancar. Tak ada kepadatan kendaraan.
Sebelumnya diberitakan, massa yang berdemo tergabung ke dalam kelompok Gerakan Rakyat Indonesia menggelar aksi di DPR RI pada Kamis (13/2). Aksi itu mengangkat tema 'Aksi Hitam Februari Kelam'.
Massa yang berjalan kaki dari arah Gerbang Pemuda Stadion Gelora Bung Karno (GBK) sempat menutup ruas jalan sehingga arus lalu lintas tersendat. Polisi pun berupaya mengatur arus lalu lintas.
Aksi di depan gedung DPR RI pada Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Koordinator Aksi, Fikri, mengatakan pihaknya datang ke DPR RI agar UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5 yang mengatur tentang hak imunitas jaksa dapat segera dihapuskan. Dia menilai tak ada siapa pun di Indonesia yang sepatutnya kenal terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, kami juga meminta untuk penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. Kami minta untuk dihapuskan juga. Dan kami juga meminta untuk setop atau revisi aturan terkait dengan aturan jaksa bisa rangkap jabatan," kata dia ketika ditemui.
Selain itu, sambung Fikri, pihaknya juga mendesak agar asas Dominus Litis yang tertera dalam RUU KUHP dapat dihapuskan. Sebab, dia menilai aturan itu akan membuat jaksa semakin kebal.
"Asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan Undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," ujar dia.