Massa Buruh dan Mahasiswa Demo di Semarang Tolak Omnibus Law

11 Maret 2020 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Semarang, Rabu (11/3). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Semarang, Rabu (11/3). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa buruh dan mahasiswa menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/3). Mereka berdemo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan Rabu (11/3), sekitar pukul 13.00 WIB massa melakukan long march dari Taman Lele, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sampai di Jalan Pahlawan.
Massa melanjutkan long march dan sempat berhenti di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah. Di sana, orator menyampaikan sejumlah poin tuntutan.
Buruh peserta aksi tak hanya datang dari Semarang. Ada juga perwakilan buruh dari Demak, Brebes, Solo, Temanggung, Kabupaten Semarang dan Jepara. Sedangkan, massa aksi dari mahasiswa berasal Unissula, UIN Walisongo, Unnes dan Unwahas.
Massa berdemonstrasi tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Semarang, Rabu (11/3). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Koordinator aksi, Deni Andriyanto mengatakan, demo ini merupakan wujud keresahan mahasiswa dan buruh yang sebelumnya sudah berdiskusi tentang Omnibus Law.
"Draft RUU Cipta Kerja rusak. Draft yang dibuat Kadin dan akademisi tidak ada keterlibatan buruh, tentang UU 13 sendiri, padahal itu sudah lumayan baik, harusnya diperbaiki bukan buat yang hasilnya ancur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Para buruh khawatir bila RUU ini disahkan maka akan membuat hilangnya pesangon ketika kontrak pekerja tidak ada batasan. Selain itu outsourcing yang nantinya bisa dibuka di segala bidang juga sangat mengkhawatirkan.
"Terkait pesangon hilang, outsourcing sudah ditentukan Permen 19 tahun 2012 itu sopir, satpam, cleaning servis, dan lainnya. Dengan adanya itu, semua bidang dan pekerjaan bisa di outsourcing. Kemudian kontrak tidak ada batasan, bisa seumur hidup. Artinya ketika perusahaan ngomong kontrak habis maka tidak dapat pesangon," jelasnya.
Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Semarang, Rabu (11/3). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Hingga Rabu (11/3) siang, massa masih berorasi, sementara pihak kepolisian berjaga di lokasi untuk mengamankan aksi. Deni berharap DPRD Jateng menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.
"Tanggal 23 Maret draft masuk ke badan legislatif. Ada instruksi kita akan mogok nasional," katanya.
ADVERTISEMENT