Massa Demo #IndonesiaGelap di Patung Kuda Bubarkan Diri, PPSU Bersihkan Sampah
·waktu baca 2 menit

Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menggelar aksi demo #IndonesiaGelap di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (17/2) membubarkan diri.
Pantauan di lokasi, massa meninggalkan Patung Kuda, Jakarta, sekitar pukul 20.20 WIB. Tampak petugas pasukan oranye (PPSU) mulai membersihkan sampah yang berserakan di lokasi.
Selama aksi, massa sempat membakar ban hingga melempari botol ke arah polisi. Kendati begitu, jalannya demo tetap aman tidak terjadi kericuhan.
Para peserta aksi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil menuntut 13 hal. Pertama adalah terkait dengan tuntutan pencabutan Inpres nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran di kementerian/lembaga. Massa aksi menilai kebijakan tersebut bakal berdampak ke dunia akademis.
“Ciptakan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan,” ujar koordinator aksi BEM SI, Bagas Wisnu.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut transparansi program makan bergizi gratis (MBG). Mereka menuntut agar program tersebut tidak hanya menjadi alat politik.
“Program makan gratis harus dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata,” ujarnya.
Berikut 13 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil pada aksi #IndonesiaGelap:
Ciptakan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan;
Cabut proyek strategis nasional wujudkan reforma agraria sejati;
Tolak revisi undang-undang Minerba. Revisi undang-undang Minerba hanya menjadi alat pembungkam bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis;
Hapuskan multi fungsi ABRI
Sahkan rancangan undang-undang masyarakat adat;
Cabut instruksi presiden nomor 1 tahun 2025;
Evaluasi total program makan bergizi gratis;
Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen;
Desak Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset;
Tolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan;
Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih;
tolak revisi peraturan Dewan perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib, dan
Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
