Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut berujung ricuh. Mereka melempari batu ke arah kantor Kejari Bantaeng, menyebabkan sejumlah fasilitas kantor rusak.
ADVERTISEMENT
Demonstrasi ini dilakukan usai tiga pimpinan dan sekretaris DPRD Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi operasional anggaran rumah negara dan belanja rumah tangga (Rujab) DPRD Kabupaten Bantaeng. Kasus tersebut merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Awalnya demo ini berjalan lancar. Mereka berorasi dengan menggunakan pengeras suara, menuntut agar kejaksaan memberikan keadilan kepada tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris yang diklaim mereka dikriminalisasi.
"Kami menuntut keadilan, kami pertanyakan dasar penetapan tersangka, karena rumah dinas yang tidak ditempati, harusnya juga pimpinan DPRD sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," kata orator aksi di depan kantor Kejari Bantaeng.
Demo dengan cara menutup jalan trans Sulawesi itu mendesak kejaksaan untuk membebaskan pimpinan DPRD Bantaeng. Mereka juga membentang spanduk bertuliskan "Anda Adil, Kami Damai'.
ADVERTISEMENT
"Kami minta pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng ini dibebaskan," sambung orator.
Kantor Kejari Bantaeng Dihujani Lemparan Batu
Massa sempat memaksa untuk masuk ke halaman kantor Kejari Bantaeng. Mereka ini hendak bertemu pimpinan Kejaksaan. Tak diindahkan, mereka emosi lalu menghujani kantor kejaksaan dengan batu.
"Hati-hati pak, jangan melempar. Jangan melempar. Kita saling menghargai," teriak salah satu petugas dengan menggunakan alat pengeras suara.
Peringatan itu tidak diindahkan. Mereka kian anarkis melempari kantor kejaksaan dengan batu. Akibatnya sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo yang dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan terkait demo ricuh di depan kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
"Sebentar, masih audiensi," kata Prasetyantoro.
Adapun terkait kasusnya, Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, masa jabatan 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Mereka, masing-masing Ketua DPRD Bantaeng, HA alias Hamsyah Ahmad (43 tahun), Wakil Ketua 1, I alias Irianto (52 tahun), Wakil Ketua 2, MR alias Muh Ridwan (41 tahun) dan Sekretaris DPRD Bantaeng inisial JK alias Jufri Kau (52 tahun).