Massa KSPI Long March dari Surabaya Ikut Kampanye Akbar Prabowo-Sandi

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tiba di Jakarta setelah sebelumnya menggelar long march dari Surabaya sejak 24 Maret 2o19. Mereka akan mengikuti kampanye akbar Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Minggu (7/4).
“Sore ini rombongan long march akan masuk ke DKI. Kita akan sambut di perbatasan antara DKI dengan Bekasi. Akan dihadiri juga oleh Bapak Fadli Zon. Peserta penyambut nantinya sekitar 300 orang terdiri dari beberapa unsur afiliasi yang ada di KSPI Jakarta dan juga ditambah dari kawan-kawan buruh Jakarta,” ungkap Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Mereka akan diberikan tempat istirahat di rumah pemenangan Prabowo-Sandi di Cakung, Jakarta Timur. Setelahnya, para peserta long march bersama pekerja jaringan KSPI Jakarta dijadwalkan bergerak ke SUGBK sekitar Minggu dini hari. Winarso mengklaim para pekerja datang secara mandiri dari berbagai wilayah untuk mengikuti kampanye akbar paslon 02 tersebut.
“Terus kita maksimalkan, akan ada 50 ribu di GBK mulai malam ini. Dari Bogor, Depok, Serang, Bekasi, Karawang, Cirebon, Subang akan tiba pukul 01.00 dini hari,” timpal Ketua Harian KSPI, M Rusdi.
KPSI hadir bersama beberapa organisasi-organisasi afiliasi seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta dan Asosiasi Pekerja Indonesia. Organisasi-organisasi tersebut menilai isu ketenagakerjaan selama ini tidak berhasil dipecahkan di era kepemimpinan Joko Widodo.
“Kami rasa 4,5 tahun pemerintahan Pak Jokowi tidak pro terhadap kaum buruh,” kata Rusdi.
Poin-poin tersebut menjadi fokus KSPI bersama jaringan afiliasi untuk membuat kontrak politik bersama Prabowo. “Basisnya kontrak politik. Secara bulat kami tetapkan bahwa mendukung Prabowo Subianto jadi Capres. Kita dukung Prabowo karena kontrak politik,” tutur Rusdi.
Berikut sepuluh poin kontrak KPSI bersama Prabowo Subianto:
Meningkatkan daya beli pekerja/buruh masyarakat serta meningkatkan upah minimum pekerja/buruh dan masyarakat dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, dan menambah jumlah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum dari 60KHL menjadi 84KHL berdasarkan perundingan Triparti antara pemerintah, pengusaha dan Perwakilan dari pekerja.
Revisi jaminan pensiun No. 45 Tahun 2015, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja/buruh minimal 60% dari upah.
Menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja/buruh, honorer dan masyarakat kurang mampu.
Setop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer dan pemagangan.
Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merugikan buruh Indonesia.
Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara serta memberlakukan upah minimum bagi honorer non kategori dan guru swasta (PAUD, Madrasah, yayasan).
Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk siswa anak pekerja/ buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.
Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja/buruh dan rakyat tidak mampu. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum dan menjamin hak bersertifikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas Perjanjian Kerja Bersama.
Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja/buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka DP 0% (nol persen).
Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak pada pekerja/ buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
