Massa Pendukung Habib Bahar Berkumpul di PN Bandung Jelang Sidang Vonis

16 Agustus 2022 11:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith berkumpul di depan PN Bandung jelang vonis., Selasa (16/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith berkumpul di depan PN Bandung jelang vonis., Selasa (16/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa yang merupakan pendukung Habib Bahar bin Smith berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/8) menjelang pembacaan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim atas kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Bahar.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, massa yang menggunakan pakaian dominan warna putih itu datang dengan membawa poster berisi tuntutan. Tak hanya tuntutan berkaitan dengan kasus yang menimpa Bahar, terlihat adapula yang menyampaikan tuntutan terkait dengan peristiwa tewasnya enam laskar FPI melalui poster.
"Habib Bahar berjuang, Habib Bahar berjuang," kata massa aksi.
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith berkumpul di depan PN Bandung jelang vonis., Selasa (16/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi, ruas jalan di depan PN Bandung pun tak dapat dilintasi untuk sementara waktu. Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya kerawanan yang kemungkinan akan timbul.
"Kita sudah mempersiapkan beberapa personel yang akan dilaksanakan oleh Polrestabes Bandung, sehingga pengamanannya akan dilakukan Polrestabes. Tapi nanti akan tetap kita backup, backup berlapis apabila dibutuhkan lagi personel tambahan, kami akan luncurkan dari Polda," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bahar dituntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebar berita bohong ketika menyampaikan ceramah di Kabupaten Bandung.
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Bahar mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun Bahar dilaporkan ke polisi pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang disampaikan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube.
ADVERTISEMENT