Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Massa Pendukung Jerinx Geruduk Kantor Gubernur Bali, Tantang Koster Debat Corona
8 September 2020 14:50 WIB
ADVERTISEMENT
Massa pemuda pendukung Jerinx menggeruduk kantor Gubernur Bali, Selasa (8/9) siang. Mereka awalnya berkumpul di lapangan Renon, lalu menuju Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Mereka tampak membawa sejumlah poster protes Jerinx dipidana dan spanduk aktivis HAM Munir Said Thalib dan Wiji Tukul terpampang cukup besar.
Setiba di kantor Gubernur Bali , mereka lalu melakukan sejumlah orasi dan melantunkan sejumlah lagu. Lagu yang dilantunkan dengan lantang berjudul Indonesia tanpa Orba dan diselingi teriak nama Gubernur Bali Wayan Koster.
"Wayan Koster kami datang, Wayan Koster Kami datang lagi, Wayan Koster-Wayan Koster jangan lari sembunyi," teriak para pemuda kompak.
Salah satu orator menantang Koster untuk berdebat terkait pandemi corona. Dia mempertanyakan tujuan Pemerintah Provinsi Bali mempidana warga yang menyuarakan kritik.
"Saya di sini datang untuk menentang Koster berdebat tentang pandemi ini. Apa jadinya kalau kita berbeda pendapatan dengan penguasa kita masuk penjara, apa kawan- kawan terima? Pidato Koster Jerinx tidak gentle, tidak mau dipenjara, apa bedanya dengan beliau tak menaati protokol kesehatan (saat upacara di Pura Besakih). Mengapa hanya rakyat kecil yang dipidana, penguasa bebas berkeliaran ke mana saja," kata seorang orator.
ADVERTISEMENT
Massa juga menyoroti UU ITE yang menjerat Jerinx. Pasal karet tersebut tidak pantas digunakan untuk mempidanakan seseorang yang memberi kritik kepada pemerintah. Hingga saat ini, massa terus berorasi.
"UU ITE itu pasal karet teman-teman. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 tentang Sara. Jerinx tidak melakukan SARA. Perasaan tidak senang tidak bisa mempidanakan teman-teman. Bebaskan Jerinx,"kata orator lainnya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) di akun instagramnya.
Jerinx dititipkan di rutan Polda Bali selama 20 hari menjalani masa tahanan tahap I. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Live Update