Massa Pro dan Kontra Ahok di PN Jakut Bubarkan Diri

26 Februari 2018 11:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah selesai sekitar pukul 10.00 WIB . Dalam sidang perdana PK tersebut Hakim menyatakan menerima berkas pengajuan PK Ahok melalui kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Pasca sidang yang belangsung sekitar sepuluh menit tersebut peserta aksi yang sebelum menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Dua kelompok massa dari Komunitas Bangsa Bersatu dan Laskar Pembela Islam meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.20 WIB.
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam orasinya kedua kelompok tersebut sempat menyerukan tuntutan dan meneriakkan yel-yel masing-masing kelompok. Massa kontra Ahok membawa berbagai sepanduk bertuliskan penolakan PK Ahok dilengkapi mobil komando. Salah satu kelompok yakni Laskar Pembela Islam (LPI), memutar ayat-ayat suci al-quran.
Di sisi lain, massa pro Ahok terlihat mengenakan kaos berwarna merah-hitam bertuliskan Komunitas Bangsa Bersatu dan memutar lagu Iwan Fals. Setelah itu mereka memutar lagu Indonesia Raya dan membawa spanduk bertuliskan Save Ahok serta karangan bunga bertuliskan You Are Not Alone.
ADVERTISEMENT
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Keseluruhan aksi dan proses sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini berlangsung dengan tertib. Para peserta aksi juga secara swadaya membersihkan sampah-sampah yang berserakan di area badan jalan raya tempat massa melakukan demonstrasi.
Saat ini situasi lalu lintas di Jalan Gajah Mada juga terpantau ramai lancar dan tidak ditemui ada pola pengalihan arus lalu lintas sejak proses persidangan dimulai.
Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dia menggugat vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.