Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Massa dalam gerakan ‘santri bergerak membela kiai’ bakal membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10). Mereka bakal mengawal sidang vonis kasus terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
ADVERTISEMENT
Koordinator lapangan gerakan, Abdul Hadi Nur, mengatakan pengawalan sidang terhadap Gus Nur itu akan diisi dengan aksi damai istigasah dan selawat. Menurut Abdul, aksi tersebut bakal dihadiri ribuan santri NU.
Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada para hakim agar dapat memutus vonis Gus Nur dengan hukuman yang setimpal.
“Kita mensupport teman-teman untuk doa bersama mensupport dukungan moral untuk para hakim bekerja sesuai dengan yang kita lihat bersama-sama agar keputusannya itu betul-betul Sugi Nur ini diputus sesuai ganjarannya. Divonis setimpal lah dengan perbuatannya,” ujar Gus Hadi saat dihubungi, Rabu (16/10).
Gus Hadi menyebut, aksi damai itu bakal dimulai sekitar pukul 06.00 WIB sebelum sidang berlangsung. Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan kegiatan tersebut hingga sidang putusan tersebut berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Kita kan untuk menghalau agar tidak berbuat, dipancing hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ada posisi terkoordinasi supaya berjalan dengan baik. Bersama keamanan, bersama semua,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutryono menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga kondusivitas jalannya sidang Gus Nur.
"Pasti, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait pengamanan sidang itu. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya yang memerlukan pengamanan ekstra," jelas Sigit.
Selain itu, Sigit mengimbau, massa tidak mengganggu jalannya persidangan. Ia juga meminta massa untuk tidak bertindak anarkistis.
"Karena siapa saja harus menghormati putusan hakim. Karena putusan hakim itu juga ikhtiar yang paling baik dan adil dari hakim sendiri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata jaksa Basuki saat membacakan dakwaan dalam sidang 23 Mei 2019.