Massa Sempat Datangi Kantor Bima Arya, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan

9 Juni 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Massa pendukung Habib Rizieq Syihab mendatangi Balai Kota Bogor tempat Wali Kota Bogor Bima Arya berkantor, Rabu (9/6) siang.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, tampak petugas kepolisian dan TNI berjaga di sekitar Balai Kota Bogor. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan pendukung Rizieq, tapi tak sampai berujung bentrok keras.
Kedatangan puluhan pendukung Rizieq tersebut menuntut agar mantan Imam Besar FPI tersebut dibebaskan dari tuntutan dalam kasus data swab di RS Ummi.
Terkait hal itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo membenarkan video itu. Ia mengatakan, tak ada pendukung Rizieq yang ditangkap.
“Tidak (ada yang diamankan),” kata Susatyo saat dihubungi, Rabu (9/6).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi check point penyekatan ganjil genap dan larangan mudik di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
Susatyo menyebut, pendukung Rizieq akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
“Membubarkan diri dengan tertib,” ujar Susatyo.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus RS Ummi mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Saat itu, Bima Arya bahkan mendatangi RS Ummi atas sikap Rizieq yang tak mau menyerahkan bukti hasil swabnya.