Masuk Desa Wisata Serangan Bali Ditarik Retribusi Parkir, Warga Ramai-ramai Demo

2 September 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Portal retribusi parkir Desa Serangan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Portal retribusi parkir Desa Serangan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat portal retribusi parkir terpasang di pintu keluar-masuk Desa Serangan, Kota Denpasar, Bali. Warga sekitar merasa keberatan dengan portal tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif retribusi yang ditetapkan adalah motor Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu dan truk Rp 10 ribu berlaku flat.
Di Desa Serangan memang terdapat sejumlah objek wisata seperti penangkaran penyu, rekreasi diving, kuliner ikan, pantai tempat bersandar kapal nelayan, dan lain-lain.
Sejumlah warga desa pun demo di pintu masuk menolak pemasangan portal tersebut, Kamis (2/8). Perwakilan warga yang berasal dari Banjar Kaja, Ketut Yasa, meminta portal retribusi dicabut dari pintu keluar-masuk desa.
Ia menilai pemasangan portal tersebut malah akan membuat warga sulit mengakses pintu keluar-masuk desa.
“Kami menyetujui dipasang portal retribusi, namun lokasi agar ditempatkan kantong-kantong parkir atau lokasi masuk objek dan bukan pada akses masuk Serangan,” kata Yasa dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dihubungi terpisah, Lurah Desa Serangan I Wayan Karma mengatakan, ada beberapa alasan pemasangan portal. Pertama, wisatawan diharapkan membayar retribusi parkir. Kedua, demi keamanan sebab marak aksi pencurian motor di desa tersebut.
Ia juga memastikan pemasangan portal retribusi itu telah sesuai aturan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster. Menurut Karma, dalam perda tersebut telah dijelaskan desa adat berhak mengelola kawasan wisata.
Namun, Karma tak menyebut dengan rinci pasal yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah dan desa adat untuk mengelola kawasan wisata.
"Tapi untuk lebih jelasnya silakan hubungi bendesa adat kaitan dengan parkir dan PD parkir. Kalau kami ikut membantu memantau," kata dia.
Portal retribusi parkir Desa Serangan. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu di lokasi demo, Kasi Data dan Program Perumda Bukti Praja Sewakadharma atau PD Parkir Kota Denpasar, Made Ardana, mengatakan, pemasangan portal retribusi atas permohonan Bendesa Serangan pada Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
“Saat ada pengajuan, kami lakukan kajian dengan mengundang Jero Bendesa, Lurah serta Kaling untuk melakukan diskusi. Beberapa keputusan bahwa harus ada pararem-nya (hukum desa adat) dan kami sudah terima pararem tersebut, sehingga kami merasa tidak ada masalah karena sudah ada azas legalnya,” jelasnya.
Portal retribusi itu dipasang pada Selasa (31/8) lalu dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Pungutan retribusi akan dimulai Jumat (4/9) mendatang. Ardana menyerahkan permasalahan penolakan ini kepada Jero Bendesa Serangan.
“Karena ini ranah Jero Bendesa yang membawahi desa adat, maka kami akan serahkan pada beliau. Kami hanya menangani teknis dan legalitas saja,” katanya.
Ardana juga menegaskan warga setempat yang hendak mengakses portal tak dikenakan retribusi. Warga telah diberikan kartu khusus agar bebas pungutan. Ada sekitar 700 lebih kendaraan terdata bebas retribusi. Namun dia memperkirakan ada 1.065 kendaraan yang bakal diberi kartu akses portal gratis.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, hasil retribusi akan dikenakan pajak 30 persen yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dan 70 persen ke desa adat.
Sementara itu, Bendesa Serangan, Made Sedana, masih irit bicara terkait penolakan warga ini. Ia mengaku masih berada di luar kota.
“Terkait kejadian itu, saya tidak di lokasi tadi, saya masih di Gilimanuk ada ngaben ini. Apa yang terjadi tadi pagi, saya tidak bisa menjelaskan, nanti sore atau besok baru balik saya dan dapat informasi,” kata Sedana dihubungi terpisah.